Juknis Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023
Juknis Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023
Menteri Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023.
Surat Edaran Menteri Agama tentang Juknis Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023 diterbitkan dengan mempertimbangkan :
1. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri, Pemerintah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri;
2. bahwa untuk memperingati Hari Santri, perlu mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Juknis Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023.
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023 ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan, Pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan dalam rangka peringatan Hari Santri 2022.
Ruang Lingkup
Surat Edaran tentang Petunjuk Teknis Peringatan Hari Santri 2023 ini memuat ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Santri 2023.
Dasar Hukum
Dasar hukum diterbitkannya Surat Edaran tentang Petunjuk Teknis Peringatan Hari Santri 2023 adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren.
2. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Ketentuan
Berikut ini beberapa ketentuan di dalam Surat Edaran tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023.
1. Peringatan Hari Santri 2022 bertema ”Jihad Santri Jayakan Negeri”.
Di dalam peringatan Hari Santri tahun ini, kita merayakan semangat dan dedikasi para santri sebagai pahlawan pendidikan dan perjuangan melawan kebodohan.
Tema “Jihad Santri Jayakan Negeri” mengangkat makna yang dalam dan relevan dalam zaman ini. Di zaman yang penuh dengan tantangan dan kompleksitas, jihad tidak lagi merujuk pada pertempuran fisik, melainkan pada perjuangan intelektual yang penuh semangat.
Santri sebagai penjaga terdepan dalam pertempuran melawan ketidakpahaman, kebodohan, dan ketertinggalan. Santri merupakan pejuang ilmu pengetahuan yang tidak kenal lelah mengejar pengetahuan dan kebijaksanaan sebagai senjata utama mereka.
Di dalam tradisi Islam, jihad intelektual adalah cara untuk membela nilai-nilai keadilan, perdamaian, dan pengetahuan. Dengan buku sebagai senjata dan pena sebagai tongkat kebijaksanaan, para santri memperdalam dan menyebarkan cahaya pengetahuan.
2. Logo peringatan Hari Santri 2023 dapat di unduh melalui laman https://kemenag.go,id/archive/tema-dan-logo-hari-santri-2023.
3. Apel Hari Santri 2023 dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2023 pukul 07.00 WIB yang terpusat di Tugu Pahlawan Kota Surabaya Jawa Timur dengan Inspektur Apel Hari Santri oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dan disiarkan langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama.
Juknis (Juklak) Peringatan Hari Santri 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Juknis Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023 KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Juknis Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan