Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pakaian Kerja ASN di Lingkungan BKN
Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pakaian Kerja ASN di Lingkungan BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pakaian Kerja ASN di Lingkungan BKN.
Peraturan BKN tentang Pakaian Kerja ASN di Lingkungan BKN ini diterbitkan untuk menunjukkan identitas, meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan.
Selain itu diterbitkannya peraturan BKN tentang Pakaian Kerja bagi ASN di Lingkungan BKN karena Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan BKN sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
Ketentuan Umum
Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum di dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pakaian Kerja ASN di Lingkungan BKN.
1. Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut ASN BKN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
2. Pakaian Kerja adalah pakaian yang digunakan oleh ASN BKN baik di dalam kedinasan maupun penugasan di luar lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
3. Atribut adalah tanda pengenal, papan nama, dan lencana Korps Pegawai Republik Indonesia.
Pakaian Kerja ASN BKN
Di dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pakaian Kerja ASN di Lingkungan BKN dinyatakan bahwa setiap ASN BKN wajib memakai Pakaian Kerja, Atribut, dan kelengkapan Pakaian Kerja berdasarkan Peraturan Badan ini.
Pakaian Kerja sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. pakaian seragam;
b. pakaian tactical;
c. pakaian dengan atasan warna putih dan bawahan warna hitam;
d. pakaian batik atau pakaian produk daerah;
e. pakaian bebas dan rapi; dan
f. pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia.
Pakaian seragam sebagaimana dimaksud, dengan atasan berwarna cokelat kemerahan (chestnut) dan bawahan berwarna kuning kecoklatan (khaki). Bahan pakaian seragam sebagaimana dimaksud terbuat dari serat polyester.
Model pakaian seragam bagi ASN BKN pria meliputi:
a. bagian atas kemeja lengan panjang; dan
b. bagian bawah celana panjang.
Model pakaian seragam bagi pegawai wanita meliputi:
a. bagian atas lengan panjang; dan
b. bagian bawah rok atau celana panjang.
Model pakaian seragam bagi ASN BKN wanita berjilbab meliputi:
a. bagian atas lengan panjang;
b. bagian bawah rok atau celana panjang; dan
c. warna jilbab menyesuaikan dengan warna pakaian seragam.
Pakaian Kerja, Atribut, dan kelengkapan Pakaian Kerja sebagaimana dimaksud digunakan dengan ketentuan:
a. setiap hari Senin ASN BKN memakai pakaian seragam serta mengenakan Atribut dan kelengkapannya;
b. setiap hari Selasa ASN BKN memakai pakaian tactical serta mengenakan tanda pengenal dan kelengkapannya;
c. setiap hari Rabu ASN BKN memakai atasan kemeja warna putih dengan bawahan warna hitam serta mengenakan Atribut dan kelengkapannya;
d. setiap hari Kamis ASN BKN memakai pakaian batik atau pakaian dengan bahan produk daerah dan mengenakan tanda pengenal dan kelengkapannya; dan
e. setiap hari Jumat ASN BKN memakai pakaian batik atau pakaian bebas dan rapi dengan tema smart casual dengan ketentuan tidak berbahan kaos, jeans, dan/atau memakai long dress bagi wanita dengan bawahan warna menyesuaikan dan bagi wanita yang berjilbab warna jilbab menyesuaikan serta mengenakan tanda pengenal dan kelengkapannya.
Setiap upacara bendera ASN BKN menggunakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia beserta Atribut sesuai dengan ketentuan penggunaan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia dan menggunakan sepatu berwarna hitam kecuali ditentukan lain oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat yang berwenang.
Ketentuan penggunaan Pakaian Kerja, Atribut, dan kelengkapan Pakaian Kerja sebagaimana dimaksud dikecualikan pada hari-hari tertentu yang ditentukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat yang berwenang.
Khusus bagi ASN BKN wanita yang sedang hamil dapat menggunakan pakaian bebas, sopan, dan rapi dengan warna yang disesuaikan serta mengenakan tanda pengenal dan kelengkapannya.
ASN BKN yang menghadiri undangan dari instansi lain dapat mengenakan pakaian yang ditentukan oleh instansi yang mengundang dengan ketentuan minimal mengenakan tanda pengenal.
ASN BKN di lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara selain mengikuti ketentuan dalam Peraturan Badan ini, dapat mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Ketentuan Pemakaian Atribut
Ketentuan pemakaian atribut berdasarkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pakaian Kerja ASN di Lingkungan BKN.
a. tanda pengenal pada bagian saku kemeja sebelah kiri atau dikalungkan;
b. papan nama pada bagian dada kemeja sebelah kanan; dan
c. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia yang ditempalkan pada bagian dada kemeja atau blouse sebelah kiri.
Ketentuan Kelengkapan Pakaian Kerja
Penggunaan kelengkapan Pakaian Kerja ASN di Lingkungan BKN diatur sebagai berikut:
a. ASN BKN pria wajib mengenakan ikat pinggang, sepatu, dan kaos kaki; dan
b. ASN BKN Wanita wajib memakai sepatu.
Jika ASN BKN bertugas sebagai tenaga medis dan paramedis tidak memakai Seragam Kerja, tetap menggunakan tanda pengenal dan kelengkapannya.
Setiap atasan langsung secara berjenjang wajib melakukan pembinaan dan pengawasan kepada ASN BKN dalam implementasi penggunaan Pakaian Kerja pada unit kerja masing-masing.
Pendanaan Pakaian Kerja dan Atribut di lingkungan Badan Kepegawaian Negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penggunaan Pakaian Kerja, Atribut, dan kelengkapan Pakaian Kerja dilaksanakan secara serentak paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Badan ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
b. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 72); dan
c. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2115),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pakaian Kerja ASN di Lingkungan BKN selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pakaian Kerja ASN di Lingkungan BKN KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pakaian Kerja ASN di Lingkungan BKN"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan