INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pencabutan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan KemenPANRB

PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pencabutan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan KemenPANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menetapkan PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pencabutan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan KemenPANRB.

PermenPANRB tentang Pencabutan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan KemenPANRB diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, terdapat perubahan pengaturan mengenai hari kerja dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan KemenPANRB, sehingga perlu mencabut PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


Dasar Hukum

Dasar Hukum ditetapkannya PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pencabutan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan KemenPANRB adalah sebagai berikut.

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126).

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753).

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI.

Pasal 1

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Salinan PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pencabutan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan KemenPANRB selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 


Selengkapnya untuk mendapatkan file PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pencabutan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan KemenPANRB KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pencabutan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan KemenPANRB"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan