INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023

Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023

Menteri PANRB telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 730 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023.

Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 diterbitkan dalam rangka memperoleh informasi tentang pelaksanaan dan pencapaian reformasi birokrasi serta dampak positif terhadap hasil pembangunan, sehihngga perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.


Dasar Hukum

Dasar hukum terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 730 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5601).

2. Peraturan Presiden Nomor 81 tentang Grand Design Reformasi Biirokrasi 2010 – 2025.

3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PANRB (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126).

4. Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2023 – 2-24 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 233).

5. Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi (BErita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 601).

6. Peraturan Menteri PANRB Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PANRB (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1240).

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 sebagai panduan dalam melaksanakan evaluasi reformasi birokrasi tahun 2923 terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dari :

a. instrumen evaluasi eksternal oleh Evaluator Nasional, yang digunakan sebagai panduan dalam melakukan evaluasi reformasi birokrasi;

b. materi/substansi pelaporan eksternal oleh Evaluator Meso, yang digunakan oeh evaluator meso dalam melakukan evaluasi aspek implementasi kebijakan yang merupakan komponen dari indeks reformasi birokrasi dan menjadi tanggung jawabnya.

c. dokumen kelengkapan evaluasi internal yang digunakan oleh Evaluator Internal dalam mendukung evaluasi internal reformasi birokrasi di instansinya.

d. penetapan tema dan fokus Reformasi Birokrasi Tematik tahun 2023.

Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023

Diktum KETIGA : Instrumen evaluasi eksternal oleh Evaluator Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, yang memuat :

a. Lembar Kerja Evaluasi Reformasi Birokrasi;

b. Kriteri Penilaian Rencana Aksi RB General dan RB Tematik;

c. Definisi Operasional Indikator Keberhasilan Evaluasi RB Tahun 2023; dan

d. Kriteria Penilaian RB Tematik.

Diktum KEEMPAT : Materi/substansi pelaporan evaluasi eksternal oleh Evaluator Meso sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KELIMA : Dokumen kelengkapan evaluasi internal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEENAM : Menetapkan 4 (empat) tema dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Tahun 2023, sebagai berikut;

a. Pengentasan Kemiskinanan;

b. Realisasi Investasi;

c. Digitalisasi Pemerintah; dan

d. Prioritas Aktual Presiden.

Diktum KETUJUH : Tema Digitalisasi Pemerintahan Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM huruf c berfokus pada penanganan stunting.

Diktum KEDELAPAN : Tema Prioritas Aktual Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf d berfokus pada Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Inflasi.

Diktum KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 730 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.


Selengkapnya untuk mendapatkan file Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan