INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Ketentuan Afirmasi dalam PPDBM Tahun Pelajaran 2024/2025

Ketentuan Afirmasi dalam PPDBM Tahun Pelajaran 2024/2025

Salah satu kebijakan di dalam Penerimaan Peserta Didik Madrasah (PPDM) Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah penerimaan peserta didik baru untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA melalui jalur afirmasi.

PPDBM Tahun Pelajaran 2024/2025 dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online) atau secara luring (luar jaringan/manual). Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PPDBM Tahun Pelajaran 2024/2025 dengan jalur: (1) Jalur Reguler; (2) Jalur Prestasi; dan (3) Jalur Afirmasi.

Jalur afirmasi adalah jalur pendaftaran PPDBM yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang masuk kategori kurang mampu secara ekonomi. Untuk bisa mengikuti jalur afirmasi ini, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh peserta didik agar dapat lolos seleksi.

Penyelenggaraan jalur afirmasi dalam PPDBM adalah suatu bentuk komitmen dari pemerintah untuk meningkatkan layanan pendidikan yang lebih berkualitas untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Di dalam  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah disampaikan bahwa Madrasah negeri wajib menerima calon peserta didik sebagai afirmasi (kuota 15%) dengan kriteria sebagai berikut.

Ketentuan Afirmasi dalam PPDBM Tahun Pelajaran 2024/2025
Ketentuan Afirmasi dalam PPDBM Tahun Pelajaran 2024/2025

1. Peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan;

a. kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/

b. Program Keluarga Harapan (PKH)/

c. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/

d. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Jika kemudian hari dokumen bukti peserta didik miskin tersebut dinyatakan tidak sah dan/atau diperoleh dengan cara yang tidak benar maka siswa yang bersangkutan akan didiskualivikasi.

2. Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) sesuai kuota dari kuota afirmasi yang ditetapkan madrasah.

3. Peserta didik berdasarkan kebijakan afirmasi lainnya yang ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing dengan persetujuan Kantor Kemenag Kab./Kota atau Provinsi sesuai kewenangannya.

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Ketentuan Afirmasi dalam PPDBM Tahun Pelajaran 2024/2025"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan