Ketentuan Perpindahan Peserta Didik pada PPDBM TP 2024/2025
Ketentuan Perpindahan Peserta Didik pada PPDBM TP 2024/2025
Ketentuan perpindahan Peserta Didik pada Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Pelajaran 2024/2025 tercantum di dalam Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.
Ketentuan perpindahan peserta didik ini meliputi perpindahan peserta didik antar madrasah/sekolah, perpindahan peserta didik dari luar negeri, dan perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal. Biaya perpindahan peserta didik ke Madrasah Negeri tidak dapat dilakukan pungutan dari peserta didik.
Berikut ini adalah ketentuan perpindahan peserta didik pada PPDBM Tahun Pelajaran 2024/2025.
Perpindahan Peserta Didik antar madrasah/sekolah
1. Perpindahan peserta didik antar madrasah/sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala satuan pendidikan asal dan kepala madrasah yang dituju; dan
2. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud, maka Madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok pada EMIS.
Perpindahan Peserta Didik dari Luar Negeri
1. Peserta didik pendidikan dasar setara SD/MI di negara lain dapat pindah ke MI di Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
a. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju;
b. mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal; dan
c. mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tata cara mendapatkan surat rekomendasi pindah dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Peserta didik pendidikan dasar dan menengah setara SMP/MTs, SMA/MA, atau SMK/MAK di negara lain dapat diterima di MTs atau MA di Indonesia setelah menunjukan:
a. ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya yang disertai surat keterangan kesetaraan Ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dan/atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju;
c. mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal; dan
d. mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tata cara mendapatkan surat rekomendasi pindah dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perpindahan Peserta Didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal
Perpindahan Peserta Didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke madrasah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke madrasah dilakukan untuk peserta didik yang masuk ke madrasah selain pada awal kelas 1 pada jenjang MI, selain pada awal kelas 7 pada jenjang MTs, atau selain pada awal kelas 10 pada jenjang MA/MAK.
2. Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal dapat diterima pada MI sebagaimana dimaksud, setelah memenuhi persyaratan:
a. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh MI yang bersangkutan.
b. usia memenuhi kriteria pada jenjang MI.
3. Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal dapat diterima pada MTs sebagaimana dimaksud, setelah memenuhi persyaratan:
a. lulus ujian kesetaraan Paket A;
b. lulus tes kelayakan dan penempatan atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh MTs yang bersangkutan;
c. usia memenuhi kriteria pada jenjang MTs.
4. Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal dapat diterima di MA/MAK sebagaimana dimaksud, setelah memenuhi persyaratan:
a. lulus ujian kesetaraan Paket B;
b. lulus tes kelayakan dan penempatan atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh MA atau MAK yang bersangkutan;
c. usia memenuhi kriteria pada jenjang MA.
5. Madrasah menentukan syarat dalam tes kelayakan dan penempatan perpindahan peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke Madrasah yang bersangkutan.
6. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke Madrasah sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka Madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui data EMIS.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Ketentuan Perpindahan Peserta Didik pada PPDBM TP 2024/2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan