Edaran Pemangkasan Alur Birokrasi Registrasi dan Perubahan Data Dosen di PDDIKTI dan SISTER
Edaran Pemangkasan Alur Birokrasi Registrasi dan Perubahan Data Dosen di PDDIKTI dan SISTER
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEMANGKASAN ALUR BIROKRASI PROSES REGISTRASI DAN PERUBAHAN DATA DOSEN PADA PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDDIKTI) DAN SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA TERINTEGRASI (SISTER).
SE Pemangkasan Alur Birokrasi Registrasi dan Perubahan Data Dosen di PDDIKTI dan SISTER tersebut disampaikan secara khusus kepada :
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
3. Kepala l,embaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Wiiayah XVI
Dasar Hukum
Dasar Hukum terbitnya Surat Edaran Pemangkasan Alur Birokrasi Registrasi dan Perubahan Data Dosen di PDDIKTI dan SISTER adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentar.g Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 ter,tar.g Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Di dalam Surat Edaran diinformasikan bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan memangkas proses birokrasi registrasi dan perubahan data dosen di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi maka secara bertahap sedang dilakukan perubahan yang signifikan baik dari sisi kebijakan, prosedur, maupun sistem yang saat ini berjalan.
Terkait hal tersebut, disampaikan tahap awal dari perubahan dimaksud, yaitu:
1. semua data baik di PDDIKTI maupun SISTER, tersimpan melaiui cloudsAstem;
2. seluruh usulan perubahan data dosen yang saat ini melalui PDDIKTI dan SISTER, diproses hanya melalui SISTER, sehingga usulan perubahan data dosen melalui PDDIKTI akan ditutup;
3. mengingat proses validasi perubahan data dosen melalui SISTER yang berjalan saat ini:
a. untuk Perguruan Tinggi Swasta dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi/Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta; dan
b. untuk Perguruan Tinggi Negeri dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Sumber
Daya), maka seiring dengan penutupan pengajuan perubahan data dosen di PDDIKTI:
a. validasi perubahan data dosen melalui SISTER tetap seperti yang saat ini berjalan (sesuai 3a dan 3b);
b. validasi perubahan data dosen yang masih ada di PDDIKTI, untuk semua status dokumen berubah menjadi mengikuti alur validasi sama dengan SISTER;
c. validasi selain perubahan data dosen di PDDIKTI (Registrasi Dosen Baru, Perubahan Nomor Registrasi, Perpanjangan Nomor Registrasi, homebase internal, homebase eksternal, dan klaim dosen,) juga berubah menjadi mengikuti alur validasi sama dengan SISTER; dan
d. validasi semua ajuan registrasi dan perubahan data dosen dari perguruan tinggi kementerian/ lembaga 1ain, cukup divalidasi oleh
kementerian/lembaga masing-masing.
4. untuk meningkatkan validitas data ajuan yang masuk ke validator, dalam hal ini Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi/Koordinator Perguruan Tinegi Keagamaan Islam Swasta dan Direktorat Sumber Daya, maka dimohon
Pemimpin Perguruan Tinggi menugaskan minimal tiga personil masing-masing sebagai Operator, Verifrkator tingkat Fakultas/Jurusan, dan Verifikator tingkat Rektorat (dalam ha1 ini adalah kepegawaian/ sumber daya manusia),
Secara skematis, perubahan alur birokrasi proses registrasi dan perubahan data dosen baik di PDDIKTI maupun di SISTER tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.
Surat Edaran Pemangkasan Alur Birokrasi Registrasi dan Perubahan Data Dosen di PDDIKTI dan SISTER
@Salam Website Nasty
0 Response to "Edaran Pemangkasan Alur Birokrasi Registrasi dan Perubahan Data Dosen di PDDIKTI dan SISTER"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan