Pengumuman Hasil Seleksi Setelah Masa Sanggah PPPK Tendik Sekolah Rakyat TA 2025
Website Nasty Simak informasi terbaru mengenai diterbitkannya Pengumuman Hasil Seleksi Setelah Masa Sanggah PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2025 oleh Kemensos berikut ini.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbikan Pengumuman Nomor : 497/1/KP.01.01/02/2026 tentang HASIL SELEKSI SETELAH MASA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK TENAGA KEPENDIDIKAN (TENDIK) PADA SEKOLAH RAKYAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA.
Adapun isi Pengumuman Hasil Seleksi Setelah Masa Sanggah PPPK Tendik Sekolah Rakyat TA 2025 tersebut adalah sebagai berikut.
Menindaklanjuti
Pengumuman Nomor : 386/1/KP.01.00/01/2026 Tanggal 29 Januari 2026
Tentang Hasil Integrasi Nilai Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Tenaga Kependidikan
di Sekolah Rakyat Tahun 2025 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara
selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan Calon
Aparatur Sipil Negara (CASN) 2025 Nomor :
112/BKS.04.03/SD/K/2026
Tanggal 28 Januari 2026 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi
Teknis Tambahan PPPK Jabatan Teknis PPPK Sekolah Rakyat di Lingkungan
Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun Anggaran 2025, bersama ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Selama masa sanggah, terdapat 268 (dua ratus enam puluh delapan) peserta yang melakukan sanggahan dan panitia seleksi instansi melakukan pemeriksaan ulang atas semua sanggahan yang diajukan.
2. Berdasarkan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana disebutkan dalam angka 1, peserta yang dinyatakan LULUS adalah peserta yang memenuhi kualifikasi psikologi dan kesehatan mental kemudian disusun sesuai peringkat pada formasi jabatan berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Computer Assisted Tes (CAT) dengan bobot 60% dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dengan bobot 40% yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dengan kode huruf “R1/L” atau “R2/L” pada kolom keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
3. Bagi peserta yang dinyatakan lulus agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan berkas kelengkapan usul penetapan Nomor Induk PPPK secara elektronik paling lambat tanggal 20 Februari 2026 di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ meliputi :
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
b. Pas photo terbaru pakaian formal (kemeja putih lengan panjang) dengan latar belakang berwarna merah;
c. Hasil Pindai (scan) Ijazah asli berwarna dan transkirp nilai yang digunakan sebagai dasar melamar (bagi peserta lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah Asli yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh DIKTI);
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi lengkap dan diunduh dari laman https://sscasn.bkn.go.id/ yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah diisi dengan tulisan tangan pada baris yang bertanda *) serta dibubuhi materai/e-materai dan ditandatangani oleh peserta;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) pernyataan yang ditandatangani oleh peserta dan diberi materai/e-materai Rp.10.000 asli (sesuai format lampiran II) mengacu pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, yang berisi tentang :
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI; 4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku (minimal dari Kepolisian Resort);
g. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
h. Surat keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
i. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
j. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sesuai dengan format lampiran III yang mengacu kepada Surat Kepala Badan kepegawaian Negara Nomor 243/B/MP.02.01/SD/D/2026 tanggal 12 Januari 2026. Surat pengunduran diri sebagai PPPK Paruh Waktu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, diberi materai/e-materai Rp. 10.000 ditandatangani;
k. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada formulir isian Daftar Riwayat Hidup pada akun SSCASN peserta (jika ada).
4. Dokumen yang diunggah harus jelas dan dalam posisi tegak sehingga mudah dibaca.
5. Peserta yang saat ini berkedudukan sebagai PPPK Paruh Waktu tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai PPPK Paruh Waktu di Instansi masing-masing sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai PPPK Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat.
6. Peserta yang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan berkas pada tanggal yang ditentukan tanpa pemberitahuan kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI dianggap mengundurkan diri.
7. Peserta yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri sesuai dengan format lampiran IV yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI, diberi materai/e-materai Rp. 10.000, ditandatangani dan diunggah di laman https://sscasn.bkn.go.id/.
8. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi sampai dengan pemberkasan usul Nomor Induk PPPK, dan dikemudian hari diketahui terdapat keterangan/dokumen peserta yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan yang dipersyaratkan, Panitia Seleksi Kementerian Sosial RI dapat menggugurkan kelulusan peserta dan/atau memberhentikan sebagai PPPK Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat.
9. Peserta harus membaca dengan cermat setiap pengumuman dalam setiap tahapan seleksi. Kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dalam setiap tahapan merupakan tanggung jawab peserta.
10. Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.
11. Pelamar diharapkan untuk selalu mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau laman https://kemensos.go.id untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Pengadaan PPPK untuk Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat.
12. Proses Pengangkatan PPPK untuk Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat tidak dipungut biaya apapun.
13. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Pengadaan PPPK untuk Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat, dan apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
BACA JUGA : Jadwal Pembelajaran dan Libur Ramadan 2026, Catat Tanggalnya
UNDUH Pengumuman Hasil Seleksi Setelah Masa Sanggah PPPK Tendik Sekolah Rakyat TA 2025
@Salam Website Nasty


0 Response to "Pengumuman Hasil Seleksi Setelah Masa Sanggah PPPK Tendik Sekolah Rakyat TA 2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan