Perdirjen GTK tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Perdirjen GTK tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang sejalan dengan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, diperlukan transformasi pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja pada satuan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, setiap instansi pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja pegawai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Beberapa poin penting di dalam Perdirjen GTK tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah adalah sebagai berikut.
Pasal 2 Perdirjen GTK tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah menyatakan bahwa Peraturan Direktur Jenderal ini digunakan sebagai pedoman bagi :
1. Guru dan Kepala Sekolah pada instansi pemerintah daerah;
2. Kepala Dinas yang menangani urusan bidang pendidikan; dan
3. Direktorat Jenderal,
dalam pengelolaan kinerja guru dan Kepala Sekolah.
Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah menyatakan bahwa pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja satuan pendidikan melalui :
a. peningkatan kualitas dan kapasitas Guru dan Kepala Sekolah;
b. penguatan peran Kepala Sekolah; dan
c. penguatan kolaborasi antara Kepala Sekolah dengan Guru, antarguru, dan antara Guru dengan pemangku kepentingan lain di bidang pendidikan.
Pasal 4 Perdirjen GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah menyatakan bahwa pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah sebagaomana dimaksud dalam Pasal 5 berorientasi pada :
a. peningkatan kinerja Guru dan Kepala Sekolah untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
b. pemenuhan ekspektasi Kepala Sekolah;
c. diaolog kinerja yang intens antara Kepala Sekolah dan Guru;
d. pencapaian kinerja satuan pendidikan; dan
e. hasil kerja dan perilaku kerja Guru dan Kepala Sekolah.
Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah menyatakan bahwa pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah terdiri atas :
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja;
b. pelaksanaan pemantauan dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasikan kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Perdirjen GTK tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan