Syarat Pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2024
Syarat Pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2024
Berikut ini adalah syarat pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah Tahun 2024.
Syarat Pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2024 diatur di dalam Permendikbudristek Nomor Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Tunjangan Guru ASN adalah tunjangan yang bersumber dana alokasi khusus nonfisik yang diberikan kepada Guru untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan Guru ASN. Tunjangan Guru ASN terdiri atas Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus; dan Tambahan Penghasilan.
Baca : Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Juknis TPG Guru ASN Daerah
Syarat Pengajuan Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Di dalam Permendikbud Nomor Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah disampaikan bahwa Guru ASN di daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap
bulan.
Guru ASN di daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki sertifikat pendidik;
2. memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
3. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
4. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
5. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
9. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada nomor 5 kecuali bagi Guru ASN di daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada nomor 6 dikecualikan bagi:
a. Guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
b. Guru ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
Tunjangan Profesi untuk Guru ASN Daerah diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. Tunjangan Profesi diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Syarat Pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2024"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan