PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Menteri Pendayagunaan Aparatatur Negara dan Reformasi (PANRB) telah menetapkan PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.
Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan;
b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang perdagangan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.
Pasal 1 Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan menyatakan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang perdagangan.
Pasal 2 PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan menyatakan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan;
b. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan;
d. Jabatan Fungsional Penera;
e. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; dan
f. Jabatan Fungsional Pengamat Tera.
Pasal 3 Peraturan MenPANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan menyatakan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
@Salam Website Nasty
0 Response to "PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan