INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Tahapan Penyaluran Tunjangan Guru ASN dan Non ASN

Tahapan Penyaluran Tunjangan Guru ASN dan Non ASN

Tahapan Penyaluran Tunjangan Guru ASN dan Non ASN perlu dipahami oleh guru penerima tunjangan. Tunjangan Guru adalah tunjangan yang bersumber dana alokasi khusus nonfisik yang diberikan kepada Guru untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan Guru.

Tunjangan Guru dapat berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Guru ASN dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) untuk Guru Non ASN. Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Sedangkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

Tahapan Penyaluran Tunjangan Guru
Tahapan Penyaluran Tunjangan Guru

Data Pokok Pendidikan atau Dapodik merupakan pintu awal bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG), baik bagi guru yang berstatus ASND maupun yang masih Non ASN.

Tentunya, tidak semua guru ASND dan non  ASN berhak memperoleh TPG atau TKG. Pemerintah telah menetapkan  persyaratan guru yang berhak memperoleh TPG dan TKG.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi  persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar. Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.


Baca : Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Juknis TPG Guru ASN Daerah


Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Guru yang bersangkutan harus selalu memverifikasi dan memvalidasi data-data tersebut untuk memastikan kebenarannya. Kebenaran data tersebut menjadi tanggungjawab individu guru.

Verifikasi oleh Dinas Pendidikan, Ditjen GTK, dan Puslapdik

Data guru dalam Dapodik tersebut dilakukan sinkronisasi  dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).  Selanjutnya Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan validasi data guru sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.

Validasi dan sinkronisasi oleh Puslapdik itu dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Maret pada tahun berjalan untuk pembayaran triwulan I yang dimulai bulan April.

Sinkronisasi berikutnya paling lambat pada 30 Juni untuk pembayaran triwulan II yang dimulai Bulan Juli. Untuk pembayaran Triwulan III dimulai pada bulan Oktober denga jadwal sinkronisasi dilakukan pada 31 September, dan untuk pembayaran Triwulan IV dimulai pada bulan November, sinkronisasi dilakukan pada 31 Oktober.

Hasil validasi  dan sinkronisasi data tersebut selanjutnya diserahkan ke pemerintah daerah melalui Simtun (TPG) dan Simantun (TKG) untuk divalidasi dan disetujui. Jika data guru sudah valid dalam sistem dan  pemerintah daerah tidak melakukan validasi hingga masa akhir periode sinkronisasi tiap semester, maka data dianggap tidak disetujui oleh pemerintah daerah.

Apabila pemerintah daerah sudah menyetujui, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru NonASN untuk setiap semester.

Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).

Guru NonASN yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) dan guru Non ASN yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Khusus disampaikan melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIMANTUN) yang disediakan Kementerian.

Berdasarkan SKTP dan SKTK itulah, Puslapdik, membayarkan/penyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru Non ASN setiap triwulan langsung ke rekening guru. Penyaluran melalui bank yang sudah memiliki Perjanjian Kerjasama  (PKS) dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Proses pencairan tunjangan profesi dan tunjangan guru NonASN dapat dipantau/dilihat di aplikasi info gtk, di Simbar NonASN, dan pemberitahuan melalui sms blas ke nomor HP guru yang aktif dan terdaftar di Dapodik.

  1. Guru NonASN didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru NonASN melalui Dapodik.

  2. Operator dinas mengusulkan data guru melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN.

  3. Ditjen GTK melakukan sinkronisasi data guru.

  4. Puslapdikmelakukan verifikasi dan validasi.

  5. Puslapdik menerbitkan SKTP/SKTK.

  6. Puslapdikmelakukan penyaluran ke rekening guru.

  7. Guru menerima tunjangan


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Tahapan Penyaluran Tunjangan Guru ASN dan Non ASN"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan