Edaran Uji Kompetensi Guru dan Pengawas PNS pada Kemenag
Edaran Uji Kompetensi Guru dan Pengawas PNS pada Kemenag
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : 1582/Dj.I/HM.00/03/2024 05 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru dan Pengawas PNS pada Kementerian Agama (Kemenag).
Surat Edaran Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru dan Pengawas PNS pada Kementerian Agama secara khusus ditujukan kepada Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia
Di dalam Edaran Uji Kompetensi Guru dan Pengawas PNS pada Kemenag diinformasikan bahwa sehubungan dengan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B76/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi GTK Madrasah Berstatus PNS Tahun 2024, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) bagi Pengawas Sekolah pada Madrasah, Pengawas Sekolah Pendidikan Agama Islam, dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama (Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha) berstatus PNS dijadwalkan pada tanggal 23 – 30 April 2024, sedangkan UKKJ bagi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha diundur pada periode selanjutnya sesuai jadwal UKKJ yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.
2. Pendaftaran UKKJ bagi Guru dan Pengawas Madrasah berstatus PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti UKKJ yang sebelumnya sudah dijadwalkan sebagaimana Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-76/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 masih dapat dilanjutkan untuk proses pendaftaran di laman https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id/, termasuk untuk guru dan pengawas pendidikan agama.
3. Data guru dan pengawas yang akan mengikuti UKKJ sesuai dengan persyaratan, diusulkan oleh Kementerian Agama sesuai data SIMPATIKA dan SIAGA untuk selanjutnya diusulkan ke Kemendikbudristek melalui aplikasi SIMPKB.
4. Calon peserta UKKJ melengkapi dokumen persyaratan pada laman: https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id untuk keperluan Verifikasi dan Validasi mulai tanggal 08 sd 15 Maret 2024.
5. Bagi Guru dan Pengawas yang telah mendaftar akan dilakukan verifikasi dan validasi dokumen mulai tanggal 18 s.d. 26 maret 2024, perbaikan berkas untuk guru tanggal 22 s.d 27 maret 2024, sedangkan perbaikan berkas untuk pengawas tanggal 26 sd 30 Maret 2024, dan verfikasi validasi dokumen perbaikan mulai tanggal 28 Maret 2024 s.d 4 April 2024.
6. Pengumuman kelulusan Peserta UKKJ dapat diakses melalui laman: https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id.
7. Pelaksanaan UKKJ dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Formasi dari Kemendikbudristek.
Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : 1582/Dj.I/HM.00/03/2024 05 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru dan Pengawas PNS pada Kementerian Agama selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Edaran Uji Kompetensi Guru dan Pengawas PNS pada Kemenag"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan