Jam Kerja Ramadan 1445 H Bagi ASN dan PTT-PK Provinsi Jawa Timur
Jam Kerja Ramadan 1445 H Bagi ASN dan PTT-PK Provinsi Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/ 1745 /204.3/2024 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PTT-PK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Surat Edaran tentang ketentuan jam kerja bulan Ramadan 1445 H Bagi ASN dan PTT-PK Provinsi Jawa Timur yang terbit pada tanggal 7 Maret 2024 tersebut secara khusus ditujukan kepada Yth. Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Di dalam Surat Edaran diinformasikan mengenai penetapan jam kerja bagi ASN dan PPT-TK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
REKOMENDASI KAMI :
- Panduan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi
- 50 Link Twibbon Selamat Puasa Ramadan 1445 H, Desain Keren
- Ketentuan Penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 40 Link Twibbon Sambut Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi
- Buku Bimbingan Puasa Ramadan 1445 H Untuk Anak
- 60 Link Twibbon Ramadan 1445 Hijriah dengan Desain Kreatif dan Keren
Sehubungan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Tanggal 12 April 2023 Nomor : 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PTT-PK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, sebagai berikut.
1. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis
Jam Kerja : Pukul 08.00 – 15.00
Waktu Istirahat : Pukul : 12 – 12.30
b. Hari Jumat
Jam Kerja : Pukul 08.00 – 15.30
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30
2. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis
Jam Kerja : Pukul 08.00 – 14.00,
Waktu Istirahat : Pukul 12 – 12.30
b. Hari Jumat
a. Jam Kerja : Pukul 08.00 – 14.30
b. Waktu Istirahat : Pukul 11.30– 12.00
Dengan ketentuan bahwa jumlah jam kerja bagi instansi yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
Surat Edaran Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PTT-PK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Jam Kerja Ramadan 1445 H Bagi ASN dan PTT-PK Provinsi Jawa Timur"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan