INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Jam Kerja Ramadan 1445 H Bagi ASN dan PTT-PK Provinsi Jawa Timur

Jam Kerja Ramadan 1445 H Bagi ASN dan PTT-PK Provinsi Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/ 1745 /204.3/2024 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PTT-PK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Surat Edaran tentang ketentuan jam kerja bulan Ramadan 1445 H Bagi ASN dan PTT-PK Provinsi Jawa Timur yang terbit pada tanggal 7 Maret 2024 tersebut secara khusus ditujukan kepada Yth. Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Di dalam Surat Edaran diinformasikan mengenai penetapan jam kerja bagi ASN dan PPT-TK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.


 REKOMENDASI KAMI :

Jam Kerja Ramadan 1445 H Bagi ASN dan PTT-PK Provinsi Jawa Timur
Jam Kerja Ramadan 1445 H Bagi ASN dan PTT-PK Provinsi Jawa Timur

Sehubungan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Tanggal 12 April 2023 Nomor : 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PTT-PK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, sebagai berikut.


1. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja

a. Hari Senin sampai dengan Kamis

Jam Kerja : Pukul 08.00 – 15.00

Waktu Istirahat  : Pukul : 12 – 12.30

b. Hari Jumat

Jam Kerja : Pukul 08.00 – 15.30

Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30

2. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja

a. Hari Senin sampai dengan Kamis

Jam Kerja : Pukul 08.00 – 14.00,

Waktu Istirahat  : Pukul 12 – 12.30

b. Hari Jumat

a. Jam Kerja : Pukul 08.00 – 14.30

b. Waktu Istirahat : Pukul 11.30– 12.00

Dengan ketentuan bahwa jumlah jam kerja bagi instansi yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.


Surat Edaran Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PTT-PK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Jam Kerja Ramadan 1445 H Bagi ASN dan PTT-PK Provinsi Jawa Timur"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan