INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Pengertian Uji Kompetensi, Ruang Lingkup, Tujuan, dan Materi

Pengertian Uji Kompetensi, Ruang Lingkup, Tujuan, dan Materi

Uji Kompentesi (Ukom) menjadi bagian dari proses kenaikan jenjang jabatan, perpindahan dari jabatan lain, dan pengangkatan kembali pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, serta JF Penilik.

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk mendapatkan kenaikan jenjang jabatan, perpindahan dari jabatan lain, dan juga pengangkatan kembali, maka perlu dilakukan Uji Kompetensi pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, serta JF Penilik.

Jabatan Fungsional (JF) adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai Uji Kompetensi tersebut, berikut adalah penjelasan mengenai pengertian Uji Kompetensi, ruang lingkup, tujuan, dan materinya.


Pengertian Uji Kompetensi

Pengertian Uji Kompetensi

Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.

Di dalam Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi (Ukom) Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik dinyatakan bahwa Uji Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain atau pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan.

Sesuai dengan pengertian Uji Kompetensi tersebut, maka Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:

1. PNS yang akan diangkat dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain; atau

2. JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.


Ruang Lingkup Uji Kompetensi

Ruang lingkup Uji Kompetensi meliputi:

1. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain dan uji kompetensi pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik; dan

2. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik.

Ruang lingkup Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik selengkapnya dapat dilihat pada diagram berikut.

Tujuan Uji Kompetensi

Penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik bertujuan sebagai berikut.

1. Mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan jabatan lain dan pengangkatan kembali terhadap standar kompetensi masing-masing JF yang dituju.

2. Mengukur dan menilai kompetensi yang dimiliki oleh JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik guna menentukan kelayakan yang bersangkutan untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.


Baca : Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional


Materi Uji Kompetensi

Materi Uji Kompetensi mengacu pada standar kompetensi masing-masing JF sesuai dengan jenjangnya yang meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Standar Kompetensi Jabatan ASN secara khusus diatur di dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

1. Kompetensi Teknis

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

2. Kompetensi Manajerial

Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

3. Kompetensi Sosial Kultural

Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

Berikut adalah komponen materi Uji Kompetensi selengkapnya.

Baca : Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Pengertian Uji Kompetensi, Ruang Lingkup, Tujuan, dan Materi"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan