Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi KTP Elektronik
Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi KTP Elektronik
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital diterbitkan dengan mempertimbangkan :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan atas pelayanan administrasi kependudukan yang di dukung sistem digital melalui identitas kependudukan digital serta perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Pasal 1 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
2. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota sebagai satu kesatuan.
3. Penduduk adalah warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
4. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
5. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
6. Perangkat Keras adalah perangkat komputer, perangkat jaringan dan komunikasi, media penyimpanan data dan perangkat pendukung.
7. Perangkat Lunak adalah sistem atau aplikasi yang digunakan untuk mendukung sistem Administrasi Kependudukan.
8. Blangko KTP-el adalah media berupa kartu pintar yang digunakan untuk menyimpan identitas penduduk.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
11. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dirjen adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya membidangi kependudukan dan pencatatan sipil dan bertanggung jawab kepada Menteri.
12. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Ditjen adalah direktorat jenderal pada Kementerian yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
13. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi yang selanjutnya disebut Disdukcapil Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
15. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/Kota.
16. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan juga dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
18. Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
19. Quick Response Code selanjutnya disebut QR Code adalah suatu kode matriks dua dimensi terenkripsi yang digunakan untuk verifikasi dan validasi dengan cara memindai QR Code menggunakan gawai.
20. Pengguna adalah lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau badan hukum
Indonesia yang diberikan hak akses untuk pemanfaatan data kependudukan dan KTP-el sesuai dengan bidangnya dengan mempertimbangkan aspek perlindungan data perorangan dan keamanan negara.
21. Prinsipal atau Produsen Perangkat Keras yang selanjutnya disebut Produsen adalah badan hukum yang melakukan pengendalian atas hak atas kekayaan intelektual dan kegiatan produksi untuk menghasilkan produk Perangkat Keras yang telah tersertifikasi dan lulus hasil pengujian dari kementerian/lembaga terkait sesuai spesifikasi teknis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Distributor Perangkat Keras yang selanjutnya disebut Distributor adalah badan hukum yang mendistribusikan Perangkat Keras yang telah memiliki sertifikat atau dokumen lain yang memberikan keterangan penunjukan dari Produsen untuk melakukan penjualan produk.
Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital menyatakan beberapa hal berikut.
(1) Menteri melalui Dirjen menetapkan standar dan spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-el.
(2) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Cip;
b. Blangko KTP-el;
c. perangkat pemindai iris (iris scanner);
d. perangkat pemindai sidik jari (fingerprint scanner);
e. perangkat perekam tanda tangan (signature pad);
f. perangkat kamera;
g. perangkat pencetak KTP-el (printer); dan
h. perangkat anjungan dukcapil mandiri yang terintegrasi dengan SIAK.
(3) Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SIAK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Blangko KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat cip yang dapat digunakan untuk pemuatan data dan/atau aplikasi tambahan.
Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital menyatakan beberapa hal berikut.
(1) Untuk memastikan kesesuaian standar dan spesifikasi terhadap Perangkat Keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan pengujian komponen dan pengujian teknis.
(2) Cip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a hanya dapat dilakukan pengujian teknis.
(3) Pengujian komponen terhadap Perangkat Keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi industri.
(4) Pengujian teknis terhadap Perangkat Keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dirjen bersama pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi pengkajian dan penerapan teknologi serta membidangi keamanan siber dan sandi negara.
(5) Dirjen bersama pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan perjanjian kerja sama untuk melakukan pengujian teknis terhadap Perangkat Keras.
Pasal 4 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital menyatakan hal-hal berikut.
(1) Pengujian komponen Perangkat Keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan melalui sertifikasi tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. Produsen mengajukan permohonan sertifikasi kepada Dirjen;
b. permohonan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, juga dapat diwakilkan oleh Distributor yang telah mendapatkan persetujuan Produsen;
c. Dirjen menindaklanjuti permohonan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b dengan membuat surat persetujuan pengajuan sertifikasi Perangkat Keras disertai surat pengantar kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
d. surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebagai dasar dilakukannya sertifikasi Perangkat Keras;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri;
f. sertifikat sebagaimana dimaksud dalam huruf e disampaikan kepada Dirjen; dan
g. Dirjen melaporkan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada Menteri.
(3) Proses pengajuan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut biaya.
Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital menyatakan hal-hal berikut.
(1) Pengujian komponen Perangkat Keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan memenuhi tingkat
komponen dalam negeri paling sedikit 15% (lima belas persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal tingkat komponen dalam negeri belum mencapai 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberi waktu memenuhi pencapaian tingkat komponen dalam negeri paling lambat 31 Desember 2023.
Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital menyatakan beberapa hal sebagai berikut.
(1) Untuk memastikan kesesuaian standar dan spesifikasi terhadap Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) yang terdapat di dalam cip dilakukan pengujian teknis.
(2) Pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dirjen bersama pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi:
a. riset dan inovasi khususnya terkait pengkajian dan penerapan teknologi; dan
b. keamanan siber dan sandi negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi KTP Elektronik"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan