Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.1.Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi.
Keputusan Menteri PANRB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi.
Diktum KESATU : Ruang lingkup standar kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Diktum KEDUA : Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas:
a. identitas jabatan;
b. kompetensi jabatan; dan
c. persyaratan jabatan.
Diktum KETIGA : Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas:
a. nama jabatan;
b. uraian/iktisar jabatan; dan
c. kode jabatan.
Diktum KEEMPAT : Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
Diktum KELIMA : Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas:
a. pangkat;
b. kualifikasi pendidikan;
c. jenis pelatihan;
d. indikator kinerja jabatan; dan
e. pengalaman kerja.
Diktum KEENAM : Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri atas:
a. penyusunan telaah permohonan dan telaah perkara konstitusi;
b. penyusunan berita acara persidangan perkara konstitusi;
c. penyusunan konsep putusan dan/atau ketetapan perkara konstitusi berdasarkan hasil pembahasan rapat
permusyawaratan hakim;
d. minutasi berkas perkara konstitusi;
e. penyusunan ikhtisar putusan dan/atau ketetapan perkara konstitusi; dan
f. penyusunan laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan kinerja panitera konstitusi.
Diktum KETUJUH : Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas:
a. integritas;
b. kerja sama;
c. komunikasi;
d. orientasi pada hasil;
e. pelayanan publik;
f. pengembangan diri dan orang lain;
g. mengelola perubahan; dan
h. pengambilan keputusan.
Diktum KEDELAPAN : Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.
Diktum KESEMBILAN : Standar kompetensi jabatan fungsional Panitera Konstitusi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penempatan;
f. promosi dan/atau mutasi;
g. uji kompetensi;
h. sistem informasi manajemen; dan
i. kelompok rencana suksesi.
Diktum KESEPULUH : Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri PANRB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan