INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Edaran Seleksi Peserta Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan JF Keagamaan

Edaran Seleksi Peserta Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan JF Keagamaan

Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor B-265/P.V/HM.01/04/2024 tentang Seleksi Peserta Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan bagi Jabatan Fungsional Keagamaan.

Edaran Seleksi Peserta Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan bagi Jabatan Fungsional Keagamaan yang terbit tanggal 7 April 2024 tersebut secara khusus ditujukan kepada Yth :

1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia;

2. Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghuchu;

3. Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia; dan

4. Ketua Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI).

Di dalam  Surat Edaran disampaikan dengan hormat bahwa Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan akan menyelenggarakan Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan bagi Jabatan Fungsional Keagamaan.

Terkait hal tersebut, Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan mengadakan seleksi peserta pelatihan dimaksud dengan ketentuan sebagai berikut.

Seleksi Peserta Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan JF Keagamaan
Seleksi Peserta Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan JF Keagamaan

1. Ketentuan Peserta

Berikut ketentuan peserta seleksi Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan bagi Jabatan Fungsional Keagamaan.

a. Peserta seleksi adalah:

– Penyuluh Agama (semua agama) berstatus PNS/PPPK/Non PNS;

– Penghulu dan Pegawai KUA berstatus PNS;

– Pejabat/pegawai pada Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi berstatus PNS;

– Pejabat/pegawai pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghuchu bertatus PNS.

b. Masa kerja (pengalaman kerja) pada bidangnya minimal 2 tahun.

c. Untuk pegawai bertatus PNS minimal golongan III/c.

d. Telah mengikuti Pelatihan Deteksi Dini melalui aplikasi Pintar (https://pintar.kemenag.go.id/).

e. Mendapatkan surat rekomendasi pimpinan (Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kepala Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten).


2. Tahap Seleksi

Tahap  Seleksi Peserta Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan bagi Jabatan Fungsional Keagamaan adalah sebagai berikut.

a. Pendaftaran seleksi mulai tanggal 17 sampai dengan 21 April 2024, sampai dengan pukul 18.00 WIB;

b. Pendaftaran melalui tautan https://bit.ly/rekrutmendeteksidini, dan mengunggah dokumen pendukung.

c. Seleksi Administrasi akan dilaksanakan pada tanggal 22 s.d. 24 April 2024;

d. Pengumunan hasil seleksi dan penetapan peserta pelatihan akan dilaksanakan pada tanggal 25 April 2024;
e. Peserta yang lolos seleksi akan diundang/dipanggil untuk mengikuti pelatihan;
f. Pelatihan sebanyak 9 angkatan dan akan dilaksanakan dalam 2 gelombang :

g. Pelatihan akan dilaksanakan di Kampus Pusdiklat Kementerian Agama, Jl. Ir. H. Juanda No. 37, Ciputat, Tangerang Selatan.


Baca : Edaran Uji Kompetensi Guru dan Pengawas PNS pada Kemenag


SE Seleksi Peserta Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan bagi Jabatan Fungsional Keagamaan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Edaran Seleksi Peserta Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan JF Keagamaan"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan