Instruksi Menteri Agama tentang Sertifikat Halal Produk dan Kantin
Instruksi Menteri Agama tentang Sertifikat Halal Produk dan Kantin
Menteri Agama Republik Indonesia telah menetapkan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikat Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama.
Instruksi Menteri Agama tentang Sertifikat Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama diterbitkan dalam rangka percepatan percepatan implementasi halal dan produk kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama di tingkat pusat, daerah, unit pelaksana teknis, dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.
Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 ini ditujukan kepada :
a. Sekretaris Jenderal;
b. Inspektur Jenderal;
c. Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
d. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan;
g. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
h. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri;
i. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
j. Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional;
k. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
l. Kepala Unir Pelaksana Teknis;
m. Kepala Madrasah Negeri; dan
l. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Di dalam Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 tersebut disampaikan untuk melakukan beberapa hal, antara lain sebagai berikut.
1. Mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan Serfikasi Halal Produk dan Kantin.
2. Melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduknsi dan/atau menjual Produk dan pengelola Kantin di lingkungan satuan kerja masing-masing untuk melakukan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin, termasuk Produk yang wajib berssertifikat halal dan diproduksi serta dijual oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.
3. Melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinisi yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H), dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di wilayah masing-masing untuk produk yang masuk kategori Sertifikat Halal melalui pernyataan halal pelaku usaha (self declare).
4. Melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinisi yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Lembaga Pemeriksa Hala (LPH) di wilayah masing-masing untuk Produk yang masuk kategori reguler.
5. Sertifikat Halal Produk dan Kantin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Instruksi ini.
6. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin melalui jalur reguler yang dibebanlan kepada Pelaku Usaha, fasilitas pihak lain, atau anggaran lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perudang-undangan.
Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikat Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca :
- Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Produk Halal tentang Penetapan Label Halal
- PermenPANB Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
- Syarat Sertifikasi Halal Produk dan Kantin
@Salam Website Nasty
0 Response to "Instruksi Menteri Agama tentang Sertifikat Halal Produk dan Kantin"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan