Kepdirjen Bimas Islam Nomor 564 Tahun 2022 tentang Juklak Pendaftaran Tanah Wakaf
Kepdirjen Bimas Islam Nomor 564 Tahun 2022 tentang Juklak Pendaftaran Tanah Wakaf
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam telah menetapkan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 564 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pendaftaran Tanah Wakaf.
Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 564 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dalam rangka tata kelola administrasi perwakafan yang lebih baik, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Pendaftaran Tanah Wakaf.
Diktum KESATU Kepdirjen Bimas Islam Nomor 564 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 564 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf menyatakan bahwa Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan pedoman bagi pejabat KEmenterian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah, Nazhir, dan masyarakat pada umumnya.
Diktum KETIGA Kepdirjen Bimas Islam Nomor 564 Tahun 2022 tentang Juklak Pendaftaran Tanah Wakaf menyatakan bahwa Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tujuan
Tujuan Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf ini dibuat adalah sebagai berikut.
1. Sebagai pedoman bagi para pihak yang terkait dengan peristiwa pendaftaran tanah wakaf.
2. Memastikan tata kelola adminstrasi pewakafan berjalan dengan baik.
3. Memanfaatkan teknologi informasi dalam adminsitrasi pendaftaran tanah wakaf.
4. Pengamanan dalam bentuk digital dokumen perwakafan.
Ruang Lingkup
Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf ini meliputi;
1. Persyaratan Pendaftaran Tanah Wakaf;
2. Persyaratan Dokumen Akta Ikrar Wakaf;
3. Persyaratan Dokumen Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf;
4. Penerbitan AIW dan APAIW; dan
5. Pengorganisasian, Monitoring, dan Evaluasi.
Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 564 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Kepdirjen Bimas Islam Nomor 564 Tahun 2022 tentang Juklak Pendaftaran Tanah Wakaf"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan