PMA Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh dan Ibadah Haji Khusus
PMA Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh dan Ibadah Haji Khusus
Menteri Agama Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66, Pasal 67 ayat (6), Pasal 72, dan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus disampaikan bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.
Sedangkan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah adalah rangkaian kegiatan perjalanan ibadah umrah di luar penyelenggaraan ibadah haji, yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah, yang dilaksanakan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan/atau Pemerintah.
Penyelenggaraan Perjalana Ibadah Umrah
Dinyatakan dalam PMA Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perorangan atau berkelompok.
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dilakukan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Selain oleh PPIU, Penyelenggaraan Ibadah Umrah juga dapat dilakukan oleh Pemerintah jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU setelah memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Sesuai PMA Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus disampaikan bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan oleh PHIK setelah memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pendaftaran ibadah haji khusus dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan. Pendaftaran dilakukan oleh Jemaah Haji Khusus melalui PIHK yang terhubung dengan Siskohat. Pendaftaran dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran. Nomor urut pendaftaran digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji Khusus.
Untuk dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji Khusus, harus memenuhi persyaratan :
1. warga negara Indonesia;
2. beragama Islam;
3. berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
4. memiliki kartu keluarga; dan
5. memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kartu Indentitas Anak, atau Akta Kelahiran.
Baca : Kepdirjen Bimas Islam Nomor 564 Tahun 2022 tentang Juklak Pendaftaran Tanah Wakaf
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "PMA Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh dan Ibadah Haji Khusus"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan