INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Materi dan Instrumen Uji Kompetensi (UKom)

Materi dan Instrumen Uji Kompetensi (UKom)

Berikut ini adalah materi dan instrumen Uji Kompetensi (UKom) JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.

Materi dan instrumen Uji Kompetensi perlu dipahami oleh peserta Uji Kompetensi, sehingga dapat mempersiapkan diri sejak awal untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Uji Kompentesi (Ukom) menjadi bagian dari proses kenaikan jenjang jabatan dan perpindahan dari jabatan lain pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk mendapatkan kenaikan jenjang jabatan dan perpindahan dari jabatan lain, perlu dilakukan Uji Kompetensi pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, serta JF Penilik.

Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.

Di dalam Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik dinyatakan bahwa Uji Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain atau pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan.

Ruang lingkup Uji Kompetensi meliputi: (1) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain dan uji kompetensi pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik; dan (2) Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik.

Ruang Lingkup Uji Kompetensi

Sesuai dengan ruang lingkup Uji Kompetensi tersebut, maka Peserta Uji Kompetensi terbagi dalam 2 (dua) kelompok, yaitu: (1) PNS yang akan diangkat dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain; dan/atau (2) JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.


Materi dan Instrumen Uji Kompetensi (UKom)

Materi dan Instrumen Uji Kompetensi

Materi Uji Kompetensi mengacu pada standar kompetensi masing-masing JF sesuai dengan jenjangnya yang meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

1. Kompetensi Teknis

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

2. Kompetensi Manajerial

Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

3. Kompetensi Sosial Kultural

Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.


Baca :


Berikut adalah komponen materi Uji Kompetensi selengkapnya.

Materi Uji Kompetensi


Instrumen Uji Kompetensi

Instrumen Uji Kompetensi


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Materi dan Instrumen Uji Kompetensi (UKom)"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan