Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah menetapkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Bagi Siswa Baru.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah PLS Bagi Siswa Baru diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dalam rangka penerimaan siswa baru di sekolah diperlukan pengenalan lingkungan sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
b. bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan;
c. bahwa implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah belum dapat secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Ketentuan Umum
Berikut ini beberapa ketentuan umum di dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Bagi Siswa Baru.
1. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, termasuk satuan pendidikan kerja sama.
2. Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
3. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tujuan
Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru bahwa pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Pengenalan lingkungan sekolah tersebut bertujuan sebagai berikut.
1. Mengenali potensi diri siswa baru.
2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.
4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya.
5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Bentuk Kegiatan
Bentuk kegiatan pengenalan lingkungan sekolah sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang PLS Bagi Siswa Baru meliputi kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan tersebutdilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah.
Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
Sekolah melakukan pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat profil siswa dan profil orangtua/wali.
Waktu Pelaksanaan
Di dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru disampaikan bahwa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Di dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Bagi Siswa Baru disampaikan bahwa pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut.
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
2. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.
3. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
5. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.
6. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
7. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
8. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
9. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
10. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Silabus MPLS
Silabus kegiatan MPLS berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Bagi Siswa Baru adalah sebagai berikut.
1. Kegiatan mengenali potensi diri siswa baru
2. Kegiatan membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya.
3. Kegiatan menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
4. Kegiatan mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya
5. Kegiatan menumbuhkan perilaku positif pada diri siswa baru
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Bagi Siswa Baru secara lengkap dapat dilihat dan di unduh pada link di bawah ini.
- Lampiran 1 Pemendikbud Nomor 18 Tahun 2016 – Unduh
- Lampiran 2 Pemendikbud Nomor 18 Tahun 2016 – Unduh
- Lampiran 3 Pemendikbud Nomor 18 Tahun 2016 – Unduh
Baca :
- Materi Matsama Tahun 2024 dan Desain Pelaksanaannya
- Materi MPLS Tahun 2024 Kurikulum Merdeka dan Bentuk Kegiatannya
- Pengertian Matsama, Tujuan, Materi, dan Ketentuan Pelaksanaannya
- Contoh Skenario MPLS Berbasis P5 Tahun 2024
- Contoh Modul Ajar MPLS PAUD Kurikulum Merdeka Tahun 2024
@Salam Website Nasty
0 Response to "Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) "
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan