INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Persyaratan Khusus Jalur PPDB Tahun Ajaran 2024/2025

 Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

Persyaratan Khusus Jalur PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tahun ajaran 2024/2025 sebentar lagi akan dilaksanakan. Terdapat beberapa tahapan dalam PPDB tahun ajaran 2024/2025, mulai dari pengumuman secara terbuka, pendaftaran, seleksi, pengumuman penetapan, dan diakhir dengan daftar ulang.

Selain harus memenuhi persyaratan umum, calon peserta didik juga harus memenuhi persyaratan khusus dalam pendaftaran pada tiap jalur PPDB.


Terdapat 4 (empat) jalur Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, dan jalur prestasi.

Keempat jalur pendaftaran PPDB ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil sehingga bisa mengakomodir keberagaman peserta didik. Masing-masing jalur PPDB tersebut juga memiliki kriteria persyaratan yang berbeda dan perlu dipahami oleh calon peserta didik.

Berikut adalah persyaratan khusus jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025.

Persyaratan Khusus PPDB

1. Syarat Khusus Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi 

Jalur zonasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Syarat khusus pendaftaran PPDB jalur zonasi adalah sebagai berikut.

a. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

b. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

c. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain:

1) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);

2) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau

3) KK hilang atau rusak.

d. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:

1) KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau

2) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.

e. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

f. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

g. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

h. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.


2. Syarat Khusus Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi adalah jalur khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas. Syarat khusus pendaftaran PPDB jalur afirmasi adalah sebagai berikut.

a. Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain:

1) Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;

2) Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau

3) bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah.

b. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

c. Bagi calon peserta didik Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan:

1) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;

2) surat keterangan dari psikolog; dan/atau

3) kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

3. Syarat Khusus Pendaftaran PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur perpindahan orangtua/wali dikhususkan untuk calon peserta didik yang orangtua atau walinya dipindah tugaskan.

Syarat khusus pendaftaran PPDB jalur perpindahan orangtua adalah sebagai berikut.

a. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:

1) surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan; dan

2) surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.

b. Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

c. Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada sekolah dimana orang tua/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada sekolah yang sama.

4. Syarat Khusus Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi

Jalur prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik

Syarat khusus pendafyaran PPDB jalur Prestasi adalah sebagai berikut.

a. PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:

1) rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau

2) prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

b. Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang terdata pada Dapodik.

c. Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari:

1) sains;

2) teknologi;

3) riset; dan/atau

4) inovasi.

d. Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang:

1) seni budaya; dan/atau

2) olahraga,

tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga. Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.

e. Kompetisi sebagaimana dimaksud memiliki kriteria sebagai berikut:

1) minimal pada tingkat kabupaten/kota; dan

2) dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (non- diskriminasi).

f. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:

1) Pemerintah Pusat;

2) Pemerintah Daerah;

3) badan usaha milik negara (BUMN);

4) badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau

5) lembaga lainnya.

g. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

h. Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok.

i. Pemerintah Daerah dapat menetapkan poin atas prestasi berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.

Contoh:

– prestasi tingkat kabupaten/kota: 10-30 poin

– prestasi tingkat provinsi: 31-50 poin

– prestasi tingkat nasional: 51-75 poin

– prestasi tingkat internasional: 76-100 poin


@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Persyaratan Khusus Jalur PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 "

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan