INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Kenali 4 Jalur PPDB Tahun Ajaran 2024/2025

Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

Kenali 4 Jalur PPDB Tahun Ajaran 2024/2025

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 sebentar lagi akan dibuka. Sebelum memulai mendaftar, ada baiknya calon peserta didik mengenali jalur PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.

Terdapat 4 (empat) jalur Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, dan jalur prestasi.

Keempat jalur pendaftaran PPDB ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil sehingga bisa mengakomodir keberagaman peserta didik. Masing-masing jalur PPDB tersebut juga memiliki kriteria persyaratan yang berbeda dan perlu dipahami oleh calon peserta didik.

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB dikecualikan untuk TK, SMK, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

Berikut adalah penjelasan mengenai 4 (empat) jalur pendaftaran PDDB Tahun Ajaran 2024/2025.

Jalur PPDB 

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Ketentuan Jalur Zonasi :

a. Jalur zonasi terdiri atas:

1) jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;

2) jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan

3) jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

b. Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

c. Dalam menentukan besaran persentase daya tampung pada jalur zonasi, Pemerintah Daerah dapat mengatur lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

Syarat Khusus Jalur Zonasi :

a. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

b. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

c. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain:

1) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);

2) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau

3) KK hilang atau rusak.

d. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:

1) KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau

2) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.

e. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

f. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

g. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

h. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.


b. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi adalah jalur khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

Ketentuan Jalur Afirmasi :

a. Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

b. Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial untuk menghitung potensi jumlah calon peserta didik usia sekolah yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan untuk data calon peserta didik Penyandang Disabilitas bisa berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil yang ada di wilayah binaannya.

c. Dalam menghitung potensi calon peserta didik Penyandang Disabilitas pada jenjang pendidikan dasar, Dinas Pendidikan kabupaten/kota harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan provinsi.

d. Dinas Pendidikan melalui Unit Layanan Disabilitas menyediakan data calon peserta didik Penyandang Disabilitas mengenai informasi identitas, ragam disabilitas, dan layanan pembelajaran yang dibutuhkan.

e. Dinas Pendidikan melaksanakan PPDB pada jalur afirmasi terlebih dahulu bagi calon peserta didik yang tidak mampu dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas, mulai dari tahap pendaftaran sampai dengan pengumuman penetapan peserta didik.

Syarat Khusus Jalur Afirmasi : 

a. Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain:

1) Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;

2) Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau

3) bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah.

b. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

c. Bagi calon peserta didik Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan:

1) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;

2) surat keterangan dari psikolog; dan/atau

3) kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur perpindahan orangtua/wali dikhususkan untuk calon peserta didik yang orangtua atau walinya dipindah tugaskan.

Ketentuan Jalur Perpindahan Orangtua’Wali :

a. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

b. Dinas Pendidikan menentukan kuota maksimal jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

c. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

Syarat Jalur Perpindahan Orangtua/Wali :

a. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:

1) surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan; dan

2) surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.

b. Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

c. Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada sekolah dimana orang tua/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada sekolah yang sama.

4. Jalur Prestasi

Jalur prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik

Ketentuan Jalur Prestasi :

a. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.

b. Dinas Pendidikan memastikan bahwa penentuan kuota jalur prestasi dapat dilakukan jika terdapat potensi sisa daya tampung berdasarkan hasil proyeksi daya tampung, perhitungan potensi calon peserta didik usia sekolah pada jalur afirmasi, dan kuota calon peserta pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Syarat Khusus Jalur Prestasi :

a. PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:

1) rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau

2) prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

b. Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang terdata pada Dapodik.

c. Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari:

1) sains;

2) teknologi;

3) riset; dan/atau

4) inovasi.

d. Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang:

1) seni budaya; dan/atau

2) olahraga,

tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga. Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.

e. Kompetisi sebagaimana dimaksud memiliki kriteria sebagai berikut:

1) minimal pada tingkat kabupaten/kota; dan

2) dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (non- diskriminasi).

f. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:

1) Pemerintah Pusat;

2) Pemerintah Daerah;

3) badan usaha milik negara (BUMN);

4) badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau

5) lembaga lainnya.

g. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

h. Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok.

i. Pemerintah Daerah dapat menetapkan poin atas prestasi berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.

Contoh:

– prestasi tingkat kabupaten/kota: 10-30 poin

– prestasi tingkat provinsi: 31-50 poin

– prestasi tingkat nasional: 51-75 poin

– prestasi tingkat internasional: 76-100 poin


BACA JUGA :

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Kenali 4 Jalur PPDB Tahun Ajaran 2024/2025"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan