PMA Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren
PMA Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren
Menteri Agama Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Ketentuan Umum
Berikut ini beberapa ketentuan umum di dalam PMA Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
1. Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemerdayaan masyarakat dalam kerangka NKRI.
2, Pendidikan Pesantren merupakan pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren. berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah berpola Pendidikan Muallimin.
3, Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan islam di Pesantren.
4. Dirasah islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan terorganisasi.
Tujuan Pendidikan Pesantren
Dinyatakan di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren bahwa Pesantren menyelenggarakan Pendidikan Pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan nasional. Pendidikan Pesantren diselenggarakan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning, Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Mualimin, dan bentuk lain lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
Pendidikan Pesantren diselenggarakan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan pada masing-masing Pesantren. Pendidikan Pesantren diselenggarakan dengan tujuan untuk membentuk Santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembangan zaman.
Santri unggul adalah santri yang mempunyai :
1. akhlak mulia;
2. kedalaman ilmu agama Islam;
3. keteladanan;
4. kecintaan terhadap tanah air;
5, kemandirian;
6. keterampilan; dan
7. wawasan global.
Jalur, Jenjang, dan Bentuk Pendidikan Pesantren
Berdasarkan PMA Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, disampaikan bahwa Pendidikan Pesantren diselenggarakan melalui jalur Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal. Pendidikan formal dilaksanakan dalam jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
Penddidikan Pesantren pada jalur pendidikan formal dilaksanakan dalam bentuk satuan Pendidikan Muadalah, satuan Pendidikan Diniyah Formal, dan Ma’had Aly. Pendidikan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin secara berjenjang dan terstruktur.
Pendidikan Diniyah Formal adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
Ma’had Aly merupakan Pendidikan Pesantren jenjang Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai kekhasan Pesantren ang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
Pendidikan Pesantren pada jalur pendidikan nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning dan bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca :
- PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
- PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly
@Salam Website Nasty
0 Response to "PMA Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan