SE MenPANRB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyalahgunaan Narkotika Bagi ASN
SE MenPANRB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyalahgunaan Narkotika Bagi ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penegakan Sanksi terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mengingat semakin maraknya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di masyarakat, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku penyelenggara pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik harus menjadi garda terdepan dalam mencegah dan menghindari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.
Untuk melaksanakan upaya tersebut, pegawai ASN, Calon ASN, dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah, perlu meningkatkan kewaspadaan dan melakukan penegakan sanksi bagi ASN yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya.
Di dalam rangka mendukung upaya tersebut di atas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Refomasi Birokrasi perlu menerbitkan Surat Edaran yang dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mendorong penegakan sanksi terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya oleh pegawai ASN dan Calon ASN, yang bertujuan:
1. mengingatkan kepada setiap pegawai ASN dan Calon ASN untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghindari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya; dan
2. memastikan setiap PPK di seluruh Instansi Pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap pegawai ASN dan Calon ASN pada instansi masing-masing yang diduga dan/atau terbukti menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.
Surat Edaran peningkatan kewaspadaan dan penegakan sanksi terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya ini diperuntukkan bagi setiap pegawai ASN, Calon ASN, dan PPK pada seluruh Instansi Pemerintah, dan didasarkan pada peraturan berikut.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Untuk meningkatkan kewaspadaan dan mendorong penegakan sanksi terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, setiap pegawai ASN, Calon ASN, dan PPK wajib melakukan langkah-langkah berikut.
1. Bagi Pegawai ASN dan Calon ASN
a. mewaspadai dan menghindari penyalahgunaan dan/atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.
b. melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lain di lingkungannya.
2. Bagi setiap PPK
a. Melakukan berbagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan lainnya, antara lain melalui sosialisasi bahaya narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya dan melakukan deteksi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di lingkungan masing-masing, serta upaya lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap Pegawai ASN atau Calon ASN, dan menetapkan sanksi dan/atau konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Dalam hal diperlukan, dapat mengusulkan kepada BNN untuk melakukan rehabilitasi terhadap ASN yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.
d. Dalam hal PNS dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
e. Dalam hal PPPK dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, PPPK diberhentikan dengan tidak hormat.
SE Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penegakan Sanksi terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "SE MenPANRB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyalahgunaan Narkotika Bagi ASN"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan