INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Juknis PPDB Tahun 2024 SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat

Juknis PPDB Tahun 2024 SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat 

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun Ajaran 2024/2024 jenjang SMA SMK SLB di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Juknis PPDB Tahun 2024 SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat ini diterbitkan sebagai acuan di dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2024/2025.

Dasar Hukum

Dinyatakan di dalam  Juknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 jenjang SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat bahwa dasar hukum utama pelaksanaan PPDB adalah sebagai berikut.

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

2. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Prinsip PPDB

Di dalam Petunjuk Teknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2024 jenjang SMA SMK SLB di Provinsi Jawa Barat disampaikan bahwa prinsip penyelenggaraan PPDB merujuk pada PP RI No.17/ 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 82 ayat 3.

“Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan”

Juknis PPDB 2024 SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat
Juknis PPDB SMA SMK SLB Tahun 2024 Provinsi Jawa Barat

Tahapan PPDB

Berikut adalah alur tahapan PPDB SMA SMK SLB Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Jawa Barat.

Sistem Penyelenggaraan PPDB

Disampaikan di dalam Juknis PPDB SMA SMK SLB Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Jawa Barat bahwa sistem penyelenggaraan PPDB adalah sebagai berikut.

Persyaratan Calon Peserta Didik (CPD)

Berikut adalah persyaratan calon peserta didik sesuai Juknis PPDB Tahun 2024 SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat.

1. Calon Peserta Didik Baru SMA dan SMK, meliputi:

a. Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat (MTs, paket B)

b. Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya;

c. CPD baru kelas 10 (sepuluh) memenuhi persyaratan usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. Menyelenggarakan pendidikan khusus : (berkebutuhan khusus/ SLB) ;

b. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus (kondisi tertentu : darah bencana alam, 3T, dsb)

3. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran, atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Calon Peserta Didik baru SLB pada PAUDLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB memenuhi ketentuan:

1. memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis/Resource Center.

2. memiliki ijazah bagi calon Peserta Didik baru SLB pada jenjang pendidikan dasar, yaitu lulusan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan SMP luar biasa (SMPLB);

3. Dalam hal calon Peserta Didik baru tidak memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan, dapat mengikuti asesmen atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan tenaga medis/psikolog/ Satuan Pendidikan bekerja sama dengan Resource Center atau tim ahli di SLB.

Dokumen Persyaratan Umum

Berdasarkan Petunjuk Teknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 SMA SMK SLB di Provinsi Jawa Barat, dokumen persyaratan Umum PPDB adalah sebagai berikut.

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah.

  1. Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik.

  2. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB).

Standar Operasional Prosedur atau Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SMA, SMK, SLB Tahun 2024 Dinas Provinsi Jawa Barat selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

๐Ÿ‘‰=======UNDUH DISINI=======๐Ÿ‘ˆ

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Juknis PPDB Tahun 2024 SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat "

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan