Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pelaporan Gratifikasi diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 16 sampai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur kewenangan menerima dan kewajiban menetapkan laporan gratifikasi pegawai negeri atau penyelenggara negara;
b. bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratiflkasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dalam pelaporan Gratiflkasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pelaporan Gratiflkasi.
Di dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi disampaikan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Laporan Gratifikasi
Dinyatakan dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima.
Dalam hal Gratifikasi sebagaimana dimaksud dianggap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib menolak Gratifikasi.
Penerima Gratifikasi menyampaikan laporan Gratifikasi kepada:
a. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima; atau
b. Komisi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima.
Penanganan Laporan Gratifikasi
Sesuai Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi disampaikan bahwa penanganan laporan Gratifikasi dilaksanakan oleh Direktorat Gratifikasi.
Penanganan laporan Gratifikasi dilaksanakan dengan tahapan:
a. verifikasi laporan Gratifikasi;
b. analisis laporan Gratifikasi; dan
c. penetapan status laporan Gratifikasi.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan