Perpres Nomor 57 Tahun 2024 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
Perpres Nomor 57 Tahun 2024 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
Perpres Nomor 57 Tahun 2024 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883).
Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik menyatakan bahwa dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah otonom;
2. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota;
5. Kementerian/Lembaga adalah Kementerian/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang/ subbidang DAK Fisik;
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2 Perpres Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik menyatakan hal-hal berikut.
(1) DAK Fisik digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik Daerah.
(2) DAK Fisik terdiri atas bidang/subbidang yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 3 Perpres Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik menyatakan beberapa hal berikut.
(1) Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)., dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat rincian mengenai:
a. menu kegiatan;
b. tata cara pelaksanaan kegiatan;
c. mekanisme pengadaan barang jasa;
d. spesifikasi dan/atau standar teknis target keluaran;
e. pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
f. capaian hasil jangka pendek.
Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik menyatakan beberapa hal sebagai berikut.
(1) Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan:
a. tenaga kerja lokal;
b. produk usaha mikro, usaha kecil, koperasi, dan industri kecil menengah; dan/atau
c. produk dalam negeri.
(2) Penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 Perpres Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik menyatakan hal-hal berikut.
(1) Menteri dapat melakukan penghentian penyaluran DAK Fisik, apabila terdapat permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik dari menteri/pimpinan lembaga.
(2) Penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah pembahasan bersama antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan Kementerian/Lembaga terkait.
(3) Penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan Kementerian/ Lembaga terkait melakukan penyesuaian atas rencana kegiatan pada sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik menyatakan beberapa hal berikut.
(1) Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/ subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang
terintegrasi dengan mengacu pada:
a. dokumen usulan;
b. hasil penilaian usulan;
c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi;
d. hasil penyelarasan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah; dan
e. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau yang tercantum dalam peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Penetapan usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilakukan pada bulan Desember tahun anggaran sebelumnya.
(3) Setelah rencana kegiatan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat memulai proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Perpres Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik menyatakan beberapa hal sebagai berikut.
(1) Daerah baru yang mendapatkan alokasi DAK Fisik berdasarkan peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara mengusulkan rencana kegiatan kepada Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Persetujuan atas usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilakukan pada
tanggal 14 Maret tahun anggaran berjalan.
(3) Dalam hal tanggal 14 Maret bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, persetujuan atas usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(4) Batas waktu persetujuan atas usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hanya berlaku untuk Daerah baru yang berusia paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak dibentuk.
Pasal 8 Perpres Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik menyatakan bahwa penyampaian dan persetujuan atas usulan rencana kegiatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan DAK Fisik.
Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik menyatakan beberapa hal sebagai berikut.
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi paling lambat bulan Juni tahun anggaran berikutnya.
(2) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. capaian indikator;
b. kendala; dan
c. data dukung.
(3) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)1, menjadi pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun anggaran berikutnya.
Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik menyatakan bahwa Peraturan Presiden ini mulai dilaksanakan untuk pengelolaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2024.
Pasal 11 Perpres Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik menyatakan bahwa Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Perpres Nomor 57 Tahun 2024 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan