Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Fisik Tahun 2024
Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Fisik Tahun 2024
Juknis DAK Fisik Tahun 2024 tercantum di dalam Lampiran 1 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
Perpres Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 rahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah otonom.
DAK Fisik digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik Daerah. DAK Fisik terdiri atas bidang/subbidang yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik, dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
Sasaran
Sesuai Juknis DAK Fisik 2024, Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang berbentuk:
a. Taman Kanak Kanak (TK);
b. Sekolah Dasar (SD);
c. Sekolah Menengah Pertama (SMP);
d. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
e. Sekolah Menengah Atas (SMA);
f. Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
g. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Penerima Manfaat
Penerima manfaat DAK Fisik Bidang Pendidikan 2024, yaitu masyarakat, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, pengawas satuan pendidikan, dan peserta didik.
Prinsip
Dinyatakan di dalam Petunjuk Teknis DAK Fisik 2024 bahwa DAK Fisik Bidang Pendidikan dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut.
1. Efektif yaitu terlaksananya kegiatan sesuai dengan kebutuhan spesifikasi, standar dan kriteria bangunan yang telah ditetapkan.
2. Efisien yaitu pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan dana dan sumber daya yang tersedia.
3. Transparan yaitu pelaksanaan harus dilakukan secara terbuka dan mengakomodasi aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
4. Akuntabel yaitu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis.
5. Kepatuhan yaitu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Kearifan yaitu pelaksanaan menerapkan ciri khas daerah pada arsitektur bangunan dan diperkenankan melaksanakan rehabilitasi dan pembangunan sesuai dengan kearifan lokal.
7. Kesamaan kesempatan yaitu pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan pembangunan yang memperhatikan hak-hak semua siswa atau warga sekolah termasuk kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.
8. Keamanan dan kenyamanan yaitu pelaksanaan harus menjamin keselamatan dan kenyamanan warga sekolah dalam pembangunannya.
Ruang Lingkup Kegiatan
Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa: “Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik”.
Lebih lanjut ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa: (1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan, (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran, (3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan”.
Salah satu upaya peningkatan akses dan penjaminan mutu layanan pendidikan dilakukan dengan pemenuhan sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan untuk secara bertahap mencapai standar nasional pendidikan.
DAK Fisik Bidang Pendidikan diarahkan untuk pemenuhan dan penuntasan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang masih belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Sehubungan dengan itu Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota perlu memprioritaskan pemenuhan dan penuntasan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan dalam rangka mencapai Standar Nasional Pendidikan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan berkualitas dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan.
Menu DAK Fisik Bidang Pendidikan
Menu DAK Fisik Bidang Pendidikan sesuai Juknis DAK Fisik 2024 terdiri atas:
- Menu Kegiatan Revitalisasi
Menu kegiatan revitalisasi pada subbidang PAUD, SD, SMP SKB, SMA, SLB dan SMK, yaitu rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang, pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang dan pengadaan sarana pembelajaran.
b. Menu Kegiatan Pembangunan Baru
Menu kegiatan pembangunan baru pada subbidang PAUD, SMA, SLB dan SMK, yaitu pembangunan unit sekolah baru.
2. DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas:
a. DAK Fisik Subbidang PAUD;
b. DAK Fisik Subbidang SD;
c. DAK Fisik Subbidang SMP;
d. DAK Fisik Subbidang SKB;
e. DAK Fisik Subbidang SMA;
f. DAK Fisik Subbidang SLB; dan
g. DAK Fisik Subbidang SMK.
Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2024
@Salam Website Nasty
0 Response to "Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Fisik Tahun 2024"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan