Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) TA 2024/2025
Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) TA 2024/2025
Berikut ini dibagikan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) jenjang SMA SMK SLB Tahun Ajaran 2024/2025.
Kalender Pendidikan SMA SMK SLB di Provinsi NTT Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 421/228/PK2.1/2024 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2024/2025.
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 diterbitkan dalam rangka mewujudkan efektivitas proses pembelajaran pada sekolah di Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga perlu adanya pengaturan waktu pembelajaran pada sekolah tersebut secara optimal dengan memperhatikan hari belajar efektif dan hari libur sekolah.
Diktum KESATU Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan SMA SMK SLB di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai bagian tidak yang tak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai bagian tidak yang tak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KETIGA Pedoman Penyusunan Kaldik SMA SMK SLB Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjua kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
PPDB dan Permulaan Tahun Pelajaran
Di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi NTT Tahun Ajaran 2024/2025 disampaikan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA/SMK dilaksanakan setelah pengumuman kelulusan SMP/MTs, dengan tahapan informasi PPDB minimal satu bulan sebelum PPDB dimulai.
Kegiatan PPDB dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Tanggal penetapan sebagai Peserta Didik baru di sekolah adalah 12 Juli 2024. Perencanaan pengaturan jelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 13 Juli 2024 dan dilaporkan kepada Kepala Dinas.
Hari Pertama Tahun Pelajaran
Diinformasikan dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Ajaran 2024/2025 jenjang SMA/SMK/SLB bahwa permulaan tahun pelajaran 2024/2025 aadalah tanggal 15 Juli 2024.
Hari-hari pertama masuk sekolah merupakan serangkaian kegiatan sekolah pada permulaan tahun pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada sekolah berlangsung mulai hari Selasa, 16 Juli 2024 sampai dengan hari Kamis, 18 Juli 2024.
Waktu Kegiatan Pembelajaran
Sesuai Petunjuk Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Ajaran 2024/2025 jenjang SMA SMK SLB, dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap.
Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB : 30 menit, SMPLB : 35 menit, SMALB : 40 menit, dan SMA/SMK : 45 menit.
Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadan untuk SDLB : 25 menit, SMPLB : 30 menit, SMALB : 35 menit, dan SMA/SMK : 40 menit.
Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh sekolah yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran tiap tahun pelajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
Kegiatan Tengah Semester
Di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendikan Tahun Ajarna 2024/2025 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) disampaikan bahwa Tengah Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil dan semester genap.
Khusus sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka, dapat menerapkan kegiatan Tengah Semester untuk pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Masa Penilaian/Asesmen
Berdasarkan Petunjuk Penyusunan Kalender Pendidikan SMA SMK SLB di Provinsi NTT Tahun Ajaran 2024/2025 diinformasikan bahwa penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan Kompetensi Dasar (KD) yang harus dikuasai.
Penilaian Tengah Semester Ganjil dilaksanakan tanggal 2 – 7 September 2024, sedangkan Penilaian Tengah Semester Genap dilaksanakan tanggal 25 Februari – 1 Maret 2025.
Penyerahan Laporan Hasil Belajar dan Hari Libur Sekolah
Dinyatakan dalam Petunjuk Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 jenjang SMA/SMK/SLB di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bahwa penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMA/SMK/SLB diatur sebagai berikut.
1. Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Ganjil EHS dan LHS tanggal 21 Desember 2024.
2. Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Genap EHS dan LHS tanggal 21 Juni 2025.
Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah, terdiri dari hari libur semester, hari libur bulan Ramadan, hari libur khusus, dan hari libur umum.
Libur Semester berlangsung pada :
1. Libur Akhir Semester Ganjil bagi SMA/SMK/SMALB mulai tanggal 23 Desember 2024 s.d. tanggal 31 Desember 2024;
2. Libur Akhir Semester Genap bagi SMA/SMK/SMALB mulai tanggal 24 Juni 2025 s.d. tanggal 14 Juli 2025.
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) TA 2024/2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan