Pedoman Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah TA 2024/2025
Pedoman Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah TA 2024/2025
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-540.5/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2024 tertanggal 30 Mei 2024 tentang Pengantar Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2024.
Di dalam surat edaran tersebut diinformasikan bahwa dalam rangka efektivitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2701 Tahun 2024 tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan hal-hal berikut.
1. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera menyusun kalender pendidikan madrasah disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera mensosialisasikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah di wilayah kerja masing-masing.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa kualitas penyelengaraan pendidikan di madrasah harus didukung tata kelola madrasah yang profesional;
b. bahwa untuk menjami terlaksananya tata kelola madrasah tersbeut, perlu ditetapkan Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025.
Diktum KESATU Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 menetapkan Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran (TA) 2024/20025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Pedoman Kaldik Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 menyatakan bahwa Pedoman sebagaimana dimaksud pada Dikum KESATU digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kalender pendidikan di RA, MI, MTs, MA, dan MAK di seluruh Indonesia.
Diktum KETIGA Pedoman Kalender Pendidikan TA 2024/2025 Madrasah menyatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinisi menetapkan kalender pendidikan madrasah di wilayahnya, menyesuaikan dengan pemerintah daerah setempat.
Diktum KEEMPAT Pedoman Kaldik Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 menyatakan bahwa Satuan Pendidikan dapat menyesuaikan dengan program kerja madrasah mengacu pada kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Diktum KELIMA Pedoman Kaldik Tahun Ajaran 2024/2025 Madrasah menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ketentuan Umum
Berikut ini adalah ketentuan umum di dalam Pedoman Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025.
1. Pedoman Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Pedoman Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran di madrasah selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.
2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
3. Awal Masuk tahun ajaran adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester gasal.
4. Awal masuk semester genap adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester genap.
5. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.
6. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.
7. Penilaian/asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
8. Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada minggu ke-8 atau ke-9 dalam satu semester. Adapun materi PTS meliputi semua Kompetensi Dasar (KD) yang sudah dipelajari sampai dengan minggu ke-7 atau ke-8
9. Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester gasal dengan materi semua Kompetensi Dasar (KD) pada semester tersebut.
10. Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester genap dengan materi semua Kompetensi Dasar (KD) pada semester genap.
11. Asesmen Formatif adalah Penilaian/asesmen yang bertujuan untuk mengetahui kesiapan belajar siswa, merefleksi dan memperbaiki proses pembelajaran.
12. Asesmen Sumatif adalah Penilaian/asesmen pada pendidikan anak usia dini yang digunakan untuk mengetahui capaian perkembangan Peserta Didik. Sedangkan asesmen sumatif pada pendidikan dasar dan menengah bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar Peserta Didik dan mengevaluasi efektivitas program pembelajaran.
13. Asesmen Madrasah yang selanjutnya disingkat AM adalah penilaian/asesmen yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian perkembangan peserta didik bagi RA dan pencapaian hasil belajar bagi MI, MTs, dan MA/MAK sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.
14. Lima hari kerja atau enam hari kerja adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di madrasah.
15. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada madrasah. Adapun Hari libur dimaksud adalah hari libur nasional, cuti bersama, dan hari libur kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama.
16. Libur Semester adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir semester gasal.
17. Libur Akhir tahun ajaran adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.
18. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
19. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
20. Kanwil Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
21. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Ketentuan Khusus
Dinyatakan di dalam pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk MI : 35 menit, MTs : 40 menit, dan MA/MAK : 45 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
1. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan.
2. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
3. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan.
4. Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah;
Semester Gasal
- 15 Juli 2024 Awal Masuk/Permulaan Tahun Ajaran 2024/2025
- 15 – 20Juli 2024 Rentang Waktu MATSAMA
- 17 Agustus 2024 HUT Kemerdekaan RI
- 16 September 2024 Maulid Nabi Muhammad Saw.
- 18 Nov – 07 Des 2024 Rentang Penilaian Akhir Semester Gasal/Asesmen Sumatif
- 20 atau 21 Desember 2024 Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Gasal
- 25 Desember 2024 Hari Raya Natal
- 23 – 31 Desember 2024 Libur Pembelajaran Semester Gasal
Semester Genap
- 01 Januari 2025 Tahun Baru Masehi
- 02 Januari 2025 Awal Masuk Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025
- 03 Januari 2025 Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI
- 27 Januari 2025 Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad Saw.
- 29 Januari 2025 Tahun Baru Imlek
- 29 Maret 2025 Hari Raya Nyepi
- 3 Maret — 17 Mei 2024 Rentang Waktu Asesmen Madrasah
- 31 Maret 2025 Hari Raya Idul Fitri 1446 H (menyesuaikan dengan ketetapan pemerintah)
- 18 April 2025 Wafat Isa Almasih
- 26 Mei — 14 Juni 2025 Perkiraan Rentang Waktu Penilaian Akhir Tahun/Asesmen Sumatif Akhir Tahun Ajaran
- 29 Mei 2025 Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni 2025 Hari Lahir Pancasila
- 20 atau 21 Juni 2025 Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Genap
- 23 Juni- 13 Juli 2025 Libur Pembelajaran Akhir Tahun Ajaran
Berikut adalah Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025.
BACA : Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025
Pedoman Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Pedoman Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah TA 2024/2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan