Perubahan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Perubahan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Pemerintah kembali menerbitkan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Perubahan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 tersebut tercantum di dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Perubahan SKB Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini ditetapkan tanggal 16 Februari 2024 dan ditandatangani secara resmi oleh Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas), Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Abdullah Azwar Anas).
Perubahan nomenklatur terhadap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur hari-hari libur sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur.
Dasar Hukum
Dasar hukum penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
5. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur.
Diktum KESATU : Mengubah nomenklatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Diktum KEDUA: Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Informasi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Dinyatakan di dalam Perubahan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 bahwa jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024 sebanyak 27 (dua puluh tiga hari), dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 17 (tujuh belas) hari dan cuti sebanyak 10 (sepuluh) hari.
Berikut ini adalah rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 berdasarkan perubahan keputusan bersama tiga Menteri tentang tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Hari Libur Nasional Tahun 2024
Berikut adakah rincian hari libur nasional tahun 2024 sesuai Surat Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
1. Tanggal 01 Januari 2024 (hari Senin) : Tahun Baru 2024 Masehi
2. Tanggal 8 Februari 2024 (hari Kamis) : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. Tanggal 10 Februari 2024 (hari Sabtu) : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4. Tanggal 11 Maret 2024 (hari Senin) : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5. Tanggal 29 April 2024 (hari Jumat) : Wafat Isa Al Masih
6. Tanggal 31 Maret 2024 (hari Minggu) : Hari Paskah
7. Tanggal 10 – 11 April 2023 (hari Rabu – Kamis) : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah
8. Tanggal 1 Mei 2024 (hari Rabu) : Hari Buruh Internasional
9. Tanggal 9 Mei 2024 (hari Kamis) : Kenaikan Isa Al Masih
10. Tanggal 23 Mei 2024 (hari Kamis) : Hari Raya Waisak 2568 BE
11. Tanggal 1 Juni 2024 (hari Sabtu) : Hari Lahir Pancasila
12. Tanggal 17 Juni 2024 (hari Senin) : Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah
13. Tanggal 7 Juli 2024 (hari Minggu) : Tahun Baru Islam 1446 Hijriyah
14. Tanggal 17 Agustus 2024 (hari Sabtu) : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
15. Tanggal 16 September 2024 (hari Senin) : Maulid Nabi Muhammad SAW
16. Tanggal 25 Desember 2024 (hari Rabu) : Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2024
1. Tanggal 9 Februari 2024 (hari Jumat) : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
2. Tanggal 12 Maret 2023 (hari Selasa) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (hari Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
4. Tanggal 10 Mei 2024 (hari Jumat) : Kenaikan Isa Al Masih
5. Tanggal 24 Mei 2024 (hari Jumat) : Hari Raya Waisak
6. Tanggal 18 Juni 2024 (hari Selasa) : Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7. Tanggal 26 Desember 2022 (hari Kamis) : Hari Raya Natal
Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Perubahan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 "
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan