Peserta OSN Tingkat Provinsi (OSN-P) SD Tahun 2024
Peserta OSN Tingkat Provinsi (OSN-P) SD Tahun 2024
Daftar Peserta OSN Tingkat Provinsi (OSN-P) jenjang SD Tahun 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia Nomor 0929/J7.1/PN.00/2024 tentang Penetapan Peserta Olimpiade Sains Nasional Tingkat Provinsi Jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2024.
Surat Keputusan Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia tentang Penetapan Peserta OSN-P Jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dilakukan berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional. Bidang yang dilombakan, yaitu Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
b. bahwa melalui seleksi di tingkat kabupaten/kota telah ditetapkan 5 (lima) peserta masing-masing bidang lomba sebagai perwakilan kabupaten/kota ke tingkat provinsi.
c. bahwa para perwakilan sebagaimana pada butir ”b” tersebut dipandang perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
SK Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia Nomor 0929/J7.1/PN.00/2024 tentang Penetapan Peserta Olimpiade Sains Nasional Tingkat Provinsi Jenjang SD/MI Tahun 2024 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013;
4. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2019 tentang Organsasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaann, Riset, dan Teknologi nomor 27 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tatakerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia;
11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Balai Pengembangan Talenta Indonesia Tahun 2024.
Diktum KESATU Surat Keputusan Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia Nomor 0929/J7.1/PN.00/2024 tentang Penetapan Peserta OSN-P Jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2024 menetapkan nama-nama yang tercantum dalam lampiran ini sebagai Peserta OSN Tingkat Provinsi Jenjang SD/MI Tahun 2024;
Diktum KEDUA SK Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia Nomor 0929/J7.1/PN.00/2024 tentang Penetapan Peserta Olimpiade Sains Nasional Tingkat Provinsi Jenjang SD/MI Tahun 2024. menyatakan bahwa Surat Keputusan ini mengadendum lampiran peserta OSNP jenjang SD/MI pada Surat Edaran Plt. Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia Nomor 0941/J7.1/PN.00/2024 Tentang Informasi OSNP SD SMP Berbasis ANBK Tanggal 8 Juni 2024.
Diktum KETIGA Surat Keputusan Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia Nomor 0929/J7.1/PN.00/2024 tentang Penetapan Peserta OSN-P Jenjang SD/MI Tahun 2024 menyatakan bahwa jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
Diktum KEEMPAT Surat Keputusan Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia Nomor 0929/J7.1/PN.00/2024 tentang Penetapan Peserta Olimpiade Sains Nasional Tingkat Provinsi Jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2024 menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan akan diadakan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca :
- Peserta OSN Tingkat Provinsi (OSN-P) SMP Tahun 2024
- Peserta OSN Tingkat Provinsi (OSN-P) SMA Tahun 2024
Surat Keputusan Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia tentang Penetapan Peserta Olimpiade Sains Nasional Tingkat Provinsi (OSN-P) Jenjang SD/MI Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Peserta OSN Tingkat Provinsi (OSN-P) SD Tahun 2024"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan