Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Tanggamus TA 2024/2025
Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Tanggamus TA 2024/2025
Berikut ini adalah Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Tanggamus Tahun Ajaran 2024/2025.
Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Tanggamus Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Nomor 420/ 1492 /20/03/2024 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Tanggamus Tahun Pelajaran 2024/2025.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Tanggamus Tahun Pelajaran 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
b. bahwa untuk memastikan jadwal jumlah jam belajar efektif peserta didik baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun Kelender Pendidikan Dan Jumlah Jam Belajar Efektif; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Diktum KESATU Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada TK, SD, dan SMP di Kabupaten Tanggamus Tahun Pelajaran 2024/2025 menetapkan Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, di Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagaimana tertuang pada lampiran Keputusan ini.
Diktum KEDUA Kaldik dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada TK, SD, dan SMP di Kabupaten Tanggamus Tahun Ajaran 2024/2025 menyatakan bahwa Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama agar membuat Rencana Program PPDB sesuai dengan Peraturan yang sudah ditetapkan.
Diktum KETIGA Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada TK, SD, dan SMP di Kabupaten Tanggamus Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan bahwa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
PPDB dan Permulaan Tahun Pelajaran
Di dalam Kalender Pendidikan Kabupaten Tanggamus Tahun Pelajaran 2024/2025 disampaikan bahwa pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru Tahun Pelajaran
2024/2025 dilaksanakan pada :
a. Jenjang PAUD (TK/TKLB) : 18 Juni s.d. 12 Juli 2024
b. Jenjang SD dan SMP : 24 s.d. 26 Juni 2024
c. Verifikasi Berkas Pendaftaran SD dan SMP : 27 s.d. 29 Juni 2024
d. Pengumuman PPDB SD dan SMP : 1 Juli 2024
e. Daftar Ulang PPDB SD dan SMP : 2 s.d. 4 Juli 2024
f. MPLS (Masa Pengenalan Sekolah) : 15 s.d. 17 Juli 2024
Perencanaan kelas, penyusunan jadwal dan program sekolah dilaksanakan sebelum Tahun Pelajaran 2024/2025.
Awal dan Akhir Tahun Pelajaran
Berikut ini ketentuan terkait awal dan akhir tahun pelajaran sesuai Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada TK, SD, dan SMP di Kabupaten Tanggamus Tahun Pelajaran 2024/2025.
1. Awal Tahun Pelajaran 2024/2025 dimulai tanggal 15 Juli 2024.
2. Akhir Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sehari sebelum waktu awal Tahun Pelajaran 2024/2025.
3. Sejak hari pertama masuk sekolah yaitu pada tanggal 15 Juli 2024 kegiatan belajar sudah berjalan secara efektif.
4. Kegiatan belajar mengajar dapat menggunakan jadwal pembelajaran khusus (sementara) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
5. Agar kegiatan belajar berjalan secara efektif, maka kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan awal Tahun Pelajaran 2024/2025.
6. MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) peserta didik baru di sekolah dilarang menggunakan kegiatan yang bersifat kearah perpeloncoan.
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran sesuai Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 di Kabupaten Tanggamus diatur sebagai berikut.
Di alam penyelenggaraan pendidikan, sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi 2 (dua) semester, yaitu semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).
1. Hari Pertama Pembelajaran sekolah dimulai secara serentak baik untuk TK, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024.
2. Jumlah hari belajar sekolah efektif dalam 1 (satu) tahun sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) hari dan sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
3. Pada awal tahun pelajaran, kepala sekolah berkewajiban telah membuat program yang mencakup :
a. Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan;
b. Program Kerja Sekolah;
c. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS); dan
d. Pendataan ulang dan pemutakhiran dapodik.
4. Pada permulaan semester, guru-guru berkewajiban telah membuat program yang mencakup:
a. Program persiapan mengajar dan administrasi pembelajaran lainnya;
b. Program kegiatan ektrakurikuler, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler; dan
c. Program semester.
5. Jam belajar efektif sekolah adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai kurikulum.
6. Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar perminggu yang setara dengan 200 hari sampai dengan 245 hari belajar efektif per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan.
7. Penyerahan buku raport hasil penilaian Perkembangan Anak didik TK, buku Pribadi dan Buku Penilaian Hasil Belajar SD, dan SMP dilaksanakan pada:
a. Semester Ganjil dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil, yaitu pada hari Jum’at, tanggal 13 Desember 2024; dan
b. Semester Genap dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap, yaitu pada hari Jum’at, tanggal 13 Juni 2025.
8. Perayaan ulang tahun daerah/kota, badan atau organisasi, penjemputan tamu, dan lain-lain tidak boleh mengurangi hari belajar efektif.
Kegiatan Tengah Semester
Dinyatakan di dalam Kaldik Kabupaten Tanggamus Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester I dan semester II.
Pada tengah semester I dan semester II sekolah dapat melakukan kegiatan penilaian tengah semester/asesmen, pekan olah raga dan seni (Porseni), karyawisata, lomba kreatifitas atau praktek pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreatifitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya. Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah maksimum selama 1 (satu) minggu.
Penilaian Hasil Belajar
Di dalam Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Tanggamus diinformasikan bahwa penilaian merupakan tugas dan tanggung jawab guru yang diselenggarakan oleh sekolah.
Penilaian dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) semester. Penilaian dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum libur akhir semester. Ujian praktik waktu pelaksanaannya diatur oleh sekolah masing-masing.
Waktu pelaksanaan ujian sekolah dengan perkiraan waktu sebagai berikut.
1. Ujian Sekolah jenjang SD diselenggarakan bulan Maret s.d. April 2025.
2. Ujian Sekolah jenjang SMP diselenggarakan bulan Maret s.d. April 2025.
Libur Sekolah
Berikut ini ketentuan libur sekolah sesuai alender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Tanggamus Tahun Pelajaran 2024/2025.
1. Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah.
2. Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas libur semester, hari libur bulan Ramadhan, libur hari besar dan libur umum.
3. Libur semester I dan semester II menyesuaikan dengan hari kalender, yaitu :
a. Semester ganjil 16 Desember 2024 s.d. 1 Januari 2025;
b. Semester genap 16 Juni 2025 s.d. 11 Juli 2025.
4. Hari libur pada bulan Ramadhan, di atur sebagai berikut:
a. 1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan dan 2 (dua) hari pertama bulan Ramadhan untuk seluruh sekolah (jumlah 3 hari);
b. Libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 5 (lima) hari sebelum tanggal 1 Syawal, 7 (tujuh) hari sesudah tanggal 1 Syawal (dengan memperhatikan pengumuman pemerintah) untuk seluruh sekolah.
Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada TK, SD, dan SMP di Kabupaten Tanggamus Tahun Pelajaran 2024/2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Tanggamus TA 2024/2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan