INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SLB di Provinsi Maluku Utara 2024/2025

Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SLB di Provinsi Maluku Utara 2024/2025

Berikut ini Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SLB di Provinsi Maluku Utara Tahun Ajaran 2024/2025.

Kalender Pendidikan SMA SMK SLB di Provinsi Maluku Utara Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Nomor 400.3.8.1/778/2024 tentang Kalender Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2024/2025 Provinsi Maluku Utara.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara tentang Kalender Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2024/2025 Provinsi Maluku Utara ditetapkan dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Maluku Utara dalam mengatur waktu kegiatan pembelajaran guna mewujudkan efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran.

Berikut ini beberapa informasi penting di dalam Kalender Pendidikan SMA SMK SLB di Provinsi Maluku Utara Tahun Ajaran 2024/2025.


PPDB dan Permulaan Tahun Pelajaran

Dinyatakan di dalam Kalender Pendidikan jenjang SMA SMK SLB di Provinsi Maluku Utara Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa pendaftaran penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa dilaksanakan secara bersamaan setelah pengumuman kelulusan Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah atau sekolah sederajat dengan tahapan sebagai berikut.

1. Pemberitahuan ke masyarakat (sosialisasi).

2. Pendaftaran peserta didik.

3. Seleksi.

4. Pengumuman peserta didik yang diterima.

Pendaftaran ulang peserta didik yang diterima dengan berpedoaman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang penerimaan peserta dididk baru.

Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SLB di Provinsi Maluku Utara 2024/2025
Kalender Pendidikan SMA SMK SLB di Provinsi Maluku Utara Tahun Ajaran 2024/2025

2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa dimulai pada bulan Juni 2024.

3. Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa yang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak sesuai ketentuan pada poin (2) harus mendapat izin tertulis Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara menyusun pedoaman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.

5. Tanggal penetapan sebagai siswa baru di satuan pendidikan pada tahun pelajaran 2024/2025 adalah hari Senin tanggal 15 Juli 2024.

6. Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 19 Juli 2024 atau sebelum hari pertama belajar.

7. Kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 13 Juli 2024.


Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran

Berikut ini ketentuan permulaan dan akhir tahun pelajaran di dalam Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SLB di Provinsi Maluku Utara Tahun Ajaran 2024/2025.

1. Tahun Pelajaran 2024/2025 dimulai pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan 5 (lima) hari sekolah, dan hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan 6 (enam) hari sekolah.

2. Hari pertama masuk sekolah merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang dimulai dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.

3. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa adalah kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan lain-lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas.

4. Fokus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) peserta didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi nilai-nilai karakter untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

5. Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk membantu kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sedangkan peserta didik lainnya yang tidak masuk dalam pengurus OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran.

a. Hari pertama masuk sekolah pada masing-masing satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.

b. Pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) peserta didik baru pada satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari dimulai pada hari Senin 15 Juli 2024 dan berakhir pada hari Rabu 17 Juli 2024.

6. Kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran baru, meliputi:

a. Rencana kerja satuan pendidikan;

b. Kalender pendidikan satuan pendidikan;

c. Perencanaan pembelajaran;

d. Pelaksanaan proses pembelajaran;

e. Penilaian hasil Pembelajaran;

f. Pengawasan dan evaluasi proses pembelajaran;

g. Rencana pelaksanaan dan tindak lanjut supervisi untuk pengawasan proses pembelajaran;

h. Rencana pelaksanaan Asesmen Nasional (AKM, Survei Karakter dan Sulinjar);

i. Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan pada satuan pendidikan, meliputi:

1) Kurikulum Satuan Pendidikan;

2) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan’

3) Peraturan akademik dan tata tertib satuan pendidikan yang terdiri dari, tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;

4) Tata tertib penggunaan dan pemeliharaan sarana prasarana Pendidikan;

5) Sinkronisasi kurikulum SMK dengan Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja (IDUKA).

7. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh Kepala satuan pendidikan dan pengawas
manajerial satuan pendidikan.


Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran

Di dalam Kalender Pendidikan SMA SMK SLB di Provinsi Maluku Utara Tahun Ajaran 2024/2025 diinformasikan bahwa kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Satuan Pendidikan dengan menyesuaikan pada pilihan Implementasi Kurikulum Merdeka berdasar Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan asesmen proses pembelajaran. Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana, paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan penilaian atau asesmen pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, fasilitasi dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Penilaian proses pembelajaran dilaksanakan oleh guru dan dapat dilaksanakan oleh sesama guru, kepala satuan pendidikan dan/atau peserta didik.

Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan mengajar untuk mendukung pencapaian tujuan pembelajaran yang efektif dan efisien.

Guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan perencanaan pembelajaran disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh satuan pendidikan, antara lain:

1. Program tahunan dan program semester;

2. Capaian Pembelajaran, Tujuan Pembelajaran dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP);

3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/Modul Ajar, dan Modul Projek dalam mepersiapkan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila;

4. Program ekstrakurikuler dan kokurikuler, pendekatan belajar mengajar dan penilaian, bimbingan karier, bimbingan khusus dan layanan khusus lainnya.

Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester dengan membagi 1 (satu) tahun pembelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap.

Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIT, sedangkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan selain waktu yang ditetapkan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi geografis masing-masing Kabupaten/Kota.

Pengaturan beban belajar dengan sistem reguler sebagaimana diatur dalam struktur kurikulum setiap tahun pembelajaran merupakan pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun.

Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pembelajaran 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah, dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu sebagaimana diatur pada beban belajar kegiatan tatap muka untuk setiap satuan pendidikan.

Beban belajar tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut.

1. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) 45 menit, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 45 menit, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) 40 menit, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) 35 menit dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) 30 menit.

2. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Jumlah waktu pembelajaran jenjang SMA dan SMK pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.

3. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Jumlah waktu pembelajaran jenjang SDLB, SMPLB, SMALB pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.

4. Jumlah waktu pembelajaran kelas VI SDLB, kelas IX SMPLB dan kelas XII jenjang SMA, SMK dan SMALB pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 32 (tiga puluh dua) minggu efektif.

5. Satuan pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada masing-masing satuan pendidikan.

6. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan, satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran perminggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.

Kegiatan Tengah Semester

Sesuai Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 jenjang SMA SMK SLB di Provinsi Maluku Utara dinyatakan bahwa kegiatan tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil dan semester genap.

Pada kegiatan tengah semester Satuan Pendidikan melakukan kegiatan pekan olah raga dan seni (porseni), karyawisata, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan profil pelajar Pancasila. Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan.


Penilaian Hasil Belajar

Dinyatakan dalam Kaldik SMA SMK SLB di Provinsi Maluku Utara Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan sesuai tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif dan edukatif. Penilaian/Asesmen hasil belajar peserta didik berbentuk:

1. Penilaian/Asesmen Formatif, yaitu penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran;

2. Penilaian/Asesmen Sumatif, yaitu sebuah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

3. Penilaian hasil belajar peserta didik dapat dilakukan oleh pendidik pada saat sebelum dan/atau setelah pembelajaran dengan pengaturan waktu oleh masing-masing pendidik.

4. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian, sesuai dengan capaian pembelajaran atau kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh peserta didik dapat menyesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan pada satuan pendidikan.

5. Penilaian hasil belajar merupakan tanggung jawab kepala satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

8. Penilaian hasil belajar pada akhir jenjang pada satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk Ujian Satuan Pendidikan atau Penilaian Sumatif Kelulusan (PSK).

9. Bentuk penilaian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat berupa:

a. portofolio,

b. penugasan,

c. tes tertulis,

d. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. misalnya ujian dalam bentuk praktik.

10. Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian SMK:

a. Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan berpedoman pada pedoman penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian;

b. Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian mandiri diatur oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, sedangkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian dengan skema penyelenggaraan ujian lainnya diatur oleh satuan pendidikan yang berkerja sama dengan LSP/LSK dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Bidang Pembinaan SMK;

c. Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Sekolah Menengah Kejuruan dilaksanakan pada rentang waktu tanggal 3 Februari 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025.

11.. Pelaksanaan Asesmen Nasional:

a. Pelaksanan Asesmen Nasional jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa tanggal 19 s.d. 22 Agustus 2024;

b. Pelaksanan Asesmen Nasional jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa tanggal 19 s.d. 12 September 2024;

c. Asesmen Nasional jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu tanggal 28 s.d. 31 Oktober 2024 dan tanggal 4 s.d. 7 November 2024;


Penyerahan Hasil Penilaian/Asesmen

Disampaikan dalam Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SLB di Provinsi Maluku Utara Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar peserta didik Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa diatur sebagai berikut.

1. Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester ganjil hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

2. Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester genap hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.


Penyerahan Ijazah

Sesuai Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SLB di Provinsi Maluku Utara Tahun Ajaran 2024/2025 disampaikan bahwa penyerahan Ijazah kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah satuan pendidikan menerima blangko Ijazah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Di dalam hal adanya keterlambatan penerimaan blangko ijazah, maka satuan pendidikan dapat menerbitkan Surat Keterangan Kelulusan sebagai Pengganti Ijazah Sementara untuk digunakan sesuai keperluan.

Pengumuman kelulusan peserta didik jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa tanggal 5 Mei 2025 dan untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa tanggal 11 Juni 2025.


Hari Libur

Hari libur adalah hari yang ditetapkan tidak diadakan proses pembelajaran pada satuan pendidikan. Hari libur terdiri atas hari libur semester, hari libur umum, hari libur khusus dan hari libur bulan Ramadhan dengan penjelasan sebagai berikut.

1. Libur akhir semester ganjil bagi Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa berlangsung mulai 23 Desember 2024 sampai dengan 4 Januari 2025.

2. Libur akhir semester genap bagi Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa berlangsung mulai 23 Juni 2025 sampai dengan 12 Juli 2025.

3. Libur Umum, Cuti Bersama dan Libur Khusus

a. Libur Umum Tahun 2024:

  • Tanggal 7 Juli 2024 : Tahun baru hijriayah 1446 H.
  • Tanggal 17 Agustus 2024 : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
  • Tanggal 16 September 2024 : Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H.
  • Tanggal 25 Desember 2024 : Hari Raya Natal.

b. Cuti Bersama

  • Tanggal 26 Desember 2024 : Hari Raya Natal
  • c. Perkiraan Libur Umum Tahun 2025
  • Tanggal 1 Januari 2025 : Tahun Baru Masehi 2025.
  • Tanggal 27 Januari 2025 : Isra Miraj 1446 H
  • Tanggal 29 Januari 2025 : Tahun Baru Imlek 2576.
  • Tanggal 29 Maret 2025 : Hari Raya Nyepi.
  • Tanggal 31 Maret 2025 : Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
  • Tanggal 18 April 2025 : Wafat Yesus Kristus.
  • Tanggal 1 Mei 2025 : Hari Buruh Internasional.
  • Tanggal 12 Mei 2025 : Hari Raya Waisak 2569.
  • Tanggal 29 Mei 2025 : Kenaikan Yesus Kristus.
  • Tanggal 1 Juni 2025 : Hari Lahir Pancasila.
  • Tanggal 7 Juni 2025 : Hari Raya Idul Adha 1446 H
  • Tanggal 27 Juni 2025 : Tahun baru hijriayah 1447 H.

d. Libur khusus peringatan kegiatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara sesuai kewenangannya.

Libur Khusus Bulan Ramadhan

1. Hari Libur bulan Ramadhan akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai penetapan awal bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1446 H.

2. Perkiraan hari libur bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H sebagai berikut:

a. Libur permulaan bulan Ramadhan Tanggal 27 Februari s.d. 4 Maret 2025;b. Libur Idul Fitri tanggal 31 Mret s.d 2 April 2025;

c. Libur khusus dan cuti bersama Idul Fitri tanggal 24 Maret s.d 4 April 2025;

3. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadan sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan komite atau yayasan dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara;

4. Kepala satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadan selain hari-hari sebagaimana dimaksed pada poin (1) supaya mengisi hari libur dengan melaksanakan penguatan pendidikan karakter selama bulan Ramadhan difokuskan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman, dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa penguatan karakter.


REKOMENDASI KAMI: 

Kalender Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Pelajaran 2024/2025 Provinsi Maluku Utara selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

πŸ‘‰=======UNDUH DISINI=======πŸ‘ˆ

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty  

telegram

0 Response to "Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SLB di Provinsi Maluku Utara 2024/2025"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan