Peta Nilai Anti Korupsi SD SMP SMA SMK
Peta Nilai Anti Korupsi SD SMP SMA SMK
Berikut ini adalah Pemetaan Nilai-Nilai dan Contoh Indikator yang Terkait dengan Pembentukan Sikap dan Perilaku Antikorupsi SD (I-VI), SMP (VII-IX), dan SMA/K (X-XII).
Pendidikan Antikorupsi (PAK) adalah proses pembelajaran dan penguatan integritas ekosistem pendidikan dengan tujuan membentuk karakter dan budaya antikorupsi.
PAK dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan mulai dari penanaman nilai-nilai integritas pada jenjang pendidikan usia dini, dasar, menengah dan tinggi, hingga pemeliharaan nilai pada pendidikan dan pelatihan ASN.
Perilaku Koruptif di Lingkungan Sekolah
Tindak Pidana Korupsi merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan atau jabatan, untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri maupun kelompok yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat 30 perbuatan korupsi yang dikelompokkan menjadi 7 yaitu kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, suap-menyuap, pemerasan dan gratifikasi.
Sedangkan perilaku koruptif merupakan perilaku yang bertentangan dengan etika dan nilai-nilai integritas seperti sikap tidak jujur, tidak disiplin, mengambil yang bukan haknya atau perbuatan buruk lainnya. Perilaku koruptif dapat ditemui di lingkungan sekolah dan masyarakat yang apabila terus dibiarkan dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Berikut beberapa contoh perilaku koruptif yang dapat ditemui di lingkungan sekolah.
1. Siswa berbohong tentang harga alat-alat tulis atau kebutuhan sekolah dan meminta dana yang lebih dari harga sebenarnya kepada orang tua untuk membeli barang-barang tersebut. Apabila dibiarkan, siswa akan terbiasa untuk selalu menaikkan angka pada anggaran dari harga yang sebenarnya sehingga mendapatkan keuntungan dari selisih saat bekerja nanti.
2. Orang tua yang memberikan sejumlah uang kepada pihak sekolah supaya anaknya diterima saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau memberikan hadiah kepada guru supaya nilai anaknya baik merupakan bentuk suap menyuap dalam sekolah.
3. Siswa memalsukan tanda tangan buku penghubung orang tua dan guru, hal ini akan berpotensi menumbuhkan bibit penggelapan surat berharga seperti memalsukan buku-buku atau dokumen barang bukti, dan lainnya.
4. Guru meminta dana tambahan untuk program-program sekolah yang seharusnya diberikan gratis adalah bentuk perilaku koruptif pemerasan.
5. Pihak sekolah menyewa bus yang kurang baik untuk kegiatan di luar kelas (piknik, outing class, study tour), atau menyewa tenda bocor untuk acara sekolah dengan harga yang lebih rendah dari yang dianggarkan dan kualitas yang tidak sesuai (mark-up) adalah bentuk perbuatan curang yang membahayakan orang lain demi kepentingan pribadi.
6. Kepala sekolah menggunakan rekanannya sendiri sebagai penyedia seragam dan alat-alat tulis yang dijual di koperasi sekolah mengarah kepada bentuk tindak pidana korupsi akan benturan kepentingan dalam pengadaan.
7. Orang tua/siswa memberikan hadiah kepada guru/wali kelas merupakan salah satu bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Hal ini berpotensi menimbulkan subjektivitas dari guru terhadap anak/siswa tersebut, yang dapat mengarah pada favoritisme.
8. Guru meninggalkan kelas pada saat jam pelajaran untuk kegiatan lain tanpa instruksi atau membuat aktivitas bermakna untuk siswa. Aksi-aksi yang dianggap biasa saja seperti saat siswa berbohong kepada orang tua tentang harga alat tulis, memalsukan tanda tangan buku penghubung supaya terhindar dari hukuman, atau saat orang tua memberikan hadiah untuk guru supaya memberikan nilai yang lebih baik untuk anaknya sudah memberikan lahan subur untuk tumbuhnya bibit-bibit korupsi. Oleh karena itulah nilai-nilai integritas menjadi sangat penting untuk ditanamkan, diterapkan, dan dibiasakan sejak dini.
Upaya apa yang Harus Dilakukan
KPK terus berupaya menekan angka korupsi, salah satunya melalui jejaring pendidikan, KPK ingin mengajak masyarakat untuk menanamkan nilai-nilai karakter integritas kepada peserta didik di semua jenjang pendidikan.
Namun dalam upayanya, KPK tidak bisa bergerak sendiri. Seluruh elemen dalam masyarakat harus bergerak bersama menanamkan nilai-nilai integritas sehingga membentuk perilaku peserta didik dan menjadi budaya antikorupsi.
Terdapat 10 (sepuluh) nilai integritas yang ditetapkan KPK dimana menjadi sepuluh variabel pada dimensi karakter, sebagai berikut.
1. Jujur
a. Mengatakan yang benar/tidak berbohong (kesesuaian perkataan dan perbuatan)
b. Menghindari perilaku curang (menyontek, plagiat, mengakui karya orang lain)
c. Tidak memalsukan apapun (identitas, laporan, nilai, ijazah, data riset, dan lainnya)
2. Tanggung Jawab
a. Melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh hingga selesai
b. Siap menanggung risiko dari perbuatan yang dilakukan
c. Menepati janji
3. Adil
a. Memperlakukan sama pada setiap orang (tidak memihak/membeda-bedakan)
b. Memberikan penilaian/pendapat secara objektif dan proporsional
c. Seimbang antara menjalankan hak dan kewajiban
4. Dipercaya
a. Menjaga rahasia orang lain atau tugas rahasia yang dipercayakan
b. Mengembalikan barang yang dipinjam
c. Tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan
5. Berani
a. Berani menegur orang lain yang melanggar etika
b. Berani melaporkan orang lain yang melanggar etika walau ada risiko dimusuhi
c. Berani menolak orang lain yang mengajak berperilaku tidak berintegritas/ melanggar aturan
6. Disiplin
a. Mematuhi tata tertib yang berlaku di sekolah
b. Menyelesaikan tugas tepat waktu
c. Datang ke sekolah/kantor tepat waktu sesuai aturan yang ditetapkan
7. Empati
a. Membantu orang lain yang mengalami kesulitan dengan ikhlas (tanpa diminta)
b. Tidak mengganggu kenyamanan orang lain
c. Berbagi ilmu pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki sesuai kebutuhan orang lain
8. Gigih
a. Tidak mudah menyerah saat menghadapi masalah/tantangan
b. Terus berusaha ketika mengalami kegagalan
c. Belajar/bekerja tekun dan keras dalam mencapai tujuan yang diharapkan
9. Mandiri
a. Memiliki inisiatif dan bersikap proaktif dalam meningkatkan kemampuan/pengetahuan
b. Mampu mengatur waktu dengan baik
c. Tidak mudah dipengaruhi oleh orang lain dalam mengambil keputusan atau tindakan
d. Mampu bekerja/menyelesaikan tugas sendiri tanpa bantuan/ tergantung/diarahkan oleh orang lain
10. Menghargai
a. Tidak merendahkan orang lain
b. Menghormati orang lain terutama orang lain yang lebih tua.
c. Menghargai pendapat/pemikiran orang lain meskipun berbeda
d. Mendengarkan dengan baik dan aktif atas penjelasan orang lain
e. Mengapresiasi prestasi/kinerja orang lain dan mengakui kontribusi/peran orang lain dalam kegiatan bersama
f. Menyadari dan menghormati hak-hak orang lain sehingga tidak merampasnya untuk kepentingan pribadi.
Pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi yang Efektif
Di dalam Panduan Pendidikan Anti Korupsi jenjang PAUD SD SMP SMA disampaikan bahwa nilai-nilai tersebut dapat menjadi sebuah program pendidikan bila memiliki indikator ketercapaian, tujuan, asesmen, dan memiliki kegiatan-kegiatan yang sejalan/selaras dengan tujuan.
Maka dari itu, nilai-nilai integritas atau nilai-nilai anti korupsi harus memperhatikan hal-hal berikut ini.
1. Perlu menjadi landasan dalam berperilaku (berpikir dan bertindak) pandangan hidup.
2. Perlu terselenggara dalam berbagai macam kegiatan (kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
3. Perlu dikembangkan ke dalam budaya belajar kooperatif.
4. Harus menjadi inisiatif menyeluruh di lingkungan sekolah.
Informasi tentang Pendidikan Anti Korupsi (PAK), variabel-variabel nilai karakter, contoh-contoh perilakunya, beserta elemen-elemen kunci Pendidikan Anti Korupsi adalah pengetahuan dasar untuk mengidentifikasi kondisi sekolah di langkah berikutnya.
Salah satu informasi penting tentang Pendidikan Anti Korupsi adalah pemetaan nilai-nilai anti korupsi bagi peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.
Baca : Panduan (Juknis) Pendidikan Anti Korupsi PAUD SD SMP SMA
Pemetaan Nilai-Nilai dan Contoh Indikator yang Terkait dengan Pembentukan Sikap dan Perilaku Antikorupsi SD (I-VI), SMP (VII-IX), dan SMA/K (X-XII) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty
0 Response to "Peta Nilai Anti Korupsi SD SMP SMA SMK "
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan