INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Daftar Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2024

Daftar Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2024

Daftar Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 387/P/2024 tentang Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2024.

Keputusan Mendikbudristek tentang Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk mengapresiasi pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan, perlu memberikan penghargaan;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, penerima penghargaan ditetapkan
dengan Keputusan Menteri;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2024.

Daftar Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2024
Keputusan Mendikbudristek Nomor 387/P/2024 tentang Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2024.

Keputusan Mendikbudristek Nomor 387/P/2024 tentang Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2024 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5115);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6713);

4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 806).

 

Berikut adalah isi dari Keputusan Mendikbudristek Nomor 387/P/2024 tentang Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2024.

Diktum KESATU : Menetapkan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEDUA : Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri atas kategori:

a. Tanda Kehormatan dari Presiden Republik Indonesia;

b. Maestro Seni Tradisi;

c. Pelestari;

d. Pelopor dan/atau Pembaru;

e. Anak;

f. Media; dan

g. Lembaga dan Perorangan Asing.

Diktum KETIGA : Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2024 diberikan penghargaan dalam bentuk uang, pin emas, piagam, dan/atau plakat.

Diktum KEEMPAT : Biaya yang timbul akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang relevan.

Diktum KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Mendikbudristek Nomor 387/P/2024 tentang Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 


telegram

0 Response to "Daftar Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia Tahun 2024"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan