Surat Edaran Pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024
Surat Edaran Pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 1312/B2/GT.00.02/2024 Pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024.
Surat Edaran Pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024 yang terbit tanggal 21 Agustus 2024 tersebut secara khusus ditujukan kepada Yth. Koordinator PPG pada LPTK Penyelenggara PPG (daftar terlampir).
Isi Surat Edaran :
Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024, Direktorat Pendidikan Profesi Guru bersama Tim Panitia Nasional UKPPPG menetapkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Peserta yang bisa mengikuti UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024 adalah:
a. Peserta Piloting 1 PPG Guru Tertentu Tahun 2024 yang telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM).
b. Mahasiswa PPG Guru Tertentu yang belum lulus UKPPPG (retaker) sepanjang telah memenuhi persyaratan kelulusan pada seluruh mata kuliah dan masih berada pada rentang masa studi. Data peserta retaker dapat dilihat melalui tautan berikut https://bit.ly/DataRetakerUKPPPGGT_Gel22024.
2. Bagi peserta retaker, pembiayaan UKPPPG dibebankan kepada peserta dengan rincian sebagai berikut:
a. biaya Ujian Tertulis sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
b. biaya Ujian Kinerja sebesar Rp.265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah). Ketentuan tata cara pembayaran akan disampaikan kemudian.
3. Bagi peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti UKPPPG Guru Tertentu Gelombang 2 Tahun 2024 diharapkan dapat melakukan simulasi ujian melalui laman ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id
4. Ketentuan penyusunan dokumen UKPPPG dan pengambilan video praktik pembelajaran disampaikan dalam lampiran. Khusus untuk peserta UKPPPG bidang studi Bimbingan dan Konseling, dokumen perangkat pembelajaran maupun video praktik pembelajaran yang disampaikan untuk UKPPPG terdiri atas:
a) Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal);
b) Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI);
c) Video Praktik Pembelajaran/ Layanan Bimbingan Klasikal; dan d) Video Layanan Konseling Individual.
5. Jadwal pelaksanaan UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024 disampaikan dalam lampiran. Penyusunan dokumen UKPPPG dan pengambilan video praktik pembelajaran dapat dilakukan pada rentang tanggal periode pendaftaran UKPPPG dan diunggah pada tanggal yang ditetapkan.
Selanjutnya, kami mohon perkenan Bapak dan Ibu Koordinator PPG menyampaikan ketentuan tersebut kepada peserta UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024 pada perguruan tinggi masing-masing.
Daftar Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG Piloting 1 Bagi Guru Tertentu dan Memiliki Mahasiswa Retaker Guru Tertentu
1. IKIP PGRI Pontianak
2. IKIP Siliwangi
3. Institut Pendidikan Indonesia Garut
4. Institut Pendidikan Tapanuli Selatan
5. Universitas Ahmad Dahlan
6. Universitas Al Asyariah Mandar
7. Universitas Almuslim
8. Universitas Asahan
9. Universitas Bengkulu
10. Universitas Bina Bangsa Getsempena
11. Universitas Bung Hatta
12. Universitas Cenderawasih
13. Universitas Cokroaminoto Palopo
14. Universitas Flores
15. Universitas Galuh
16. Universitas Halu Oleo
17. Universitas Hamzanwadi
18. Universitas HKBP Nommensen
19. Universitas Ibn Khaldun Bogor
20. Universitas Indraprasta PGRI
21. Universitas Insan Budi Utomo
22. Universitas Islam Makassar
23. Universitas Islam Malang
24. Universitas Islam Riau
25. Universitas Islam Sumatera Utara
26. Universitas Jambi
27. Universitas Jember
28. Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
29. Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng
30. Universitas Katolik Santo Thomas
31. Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
32. Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
33. Universitas Khairun
34. Universitas Kristen Satya Wacana
35. Universitas Kuningan
36. Universitas Lambung Mangkurat
37. Universitas Lampung
38. Universitas Mahasaraswati Denpasar
39. Universitas Malikussaleh
40. Universitas Maritim Raja Ali Haji
41. Universitas Mataram
42. Universitas Muhammadiyah Cirebon
43. Universitas Muhammadiyah Gresik
44. Universitaas Muhammadiyah Jakarta
45.Universitas Muhammadiyah Jember
46. Universitas Muhammadiyah Kendari
47. Universitas Muhammadiyah Makassar
48. Universitas Muhammadiyah Malang
49. Universitas Muhammadiyah Mataram
50. Universitas Muhammadiyah Metro
51. Universitas Muhammadiyah Palembang
52. Universitas Muhammadiyah Pare-Pare
53. Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka
54. Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
55. Universitas Muhammadiyah Purwokerto
56. Universitas Muhammadiyah Purworejo
57. Universitas Muhammadiyah Semarang
58. Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang
59. Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
60. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
61. Universitas Muhammadiyah Surabaya
62. Universitas Muhammadiyah Surakarta
63. Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
64. Universitas Mulawarman
65. Universitas Muria Kudus
66. Universitas Musamus Merauke
67. Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah
68. Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
69. Universitas Negeri Gorontalo
70. Universitas Negeri Jakarta
71. Universitas Negeri Makassar
72. Universitas Negeri Malang
73. Universitas Negeri Manado
74. Universitas Negeri Medan
75. Universitas Negeri Padang
76. Universitas Negeri Semarang
77. Universitas Negeri Surabaya
78. Universitas Negeri Yogyakarta
79. Universitas Nusa Cendana
80. Universitas Nusantara PGRI Kediri
81. Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
82. Universitas Pakuan
83. Universitas Palangka Raya
84. Universitas Pamulang
85. Universitas Pancasakti Tegal
86. Universitas Papua
87. Universitas Pasundan
88. Universitas Pattimura
89. Universitas Pendidikan Ganesha
90. Universitas Pendidikan Indonesia
91. Universitas Pendidikan Mandalika
92. Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong
93. Universitas PGRI Adi Buana
94. Universitas PGRI Kanjuruhan Malang
95. Universitas PGRI Madiun
96. Universitas PGRI Mahadewa Indonesia
97. Universitas PGRI Palembang
98. Universitas PGRI Ronggolawe
99. Universitas PGRI Semarang
100. Universitas PGRI Yogyakarta
101. Universitas Riau
102. Universitas Samudra
103. Universitas Sanata Dharma
104. Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
105. Universitas Sebelas Maret
106. Universitas Siliwangi
107. Universitas Simalungun
108. Universitas Sriwijaya
109. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
110. Universitas Syiah Kuala
111. Universitas Tadulako
112. Universitas Tanjungpura
113. Universitas Terbuka
114. Universitas Tidar
115. Universitas Veteran Bangun Nusantara
116. Universitas Widya Dharma Klaten
117. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Jadwal UKPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024
*) Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah dengan pemberitahuan
Ketentuan Penyusunan Dokumen Uji Kinerja Non-Bimbingan Konseling
A. Perangkat Pembelajaran
Perangkat pembelajaran yang digunakan dalam Uji Kinerja berupa:
a. hasil perkuliahan atau yang disiapkan secara khusus untuk ujian;
b. hasil pengembangan sendiri (bukan disalin dari milik orang lain);
c. dokumen kurikulum sesuai dengan fase/tahapnya; dan
d. perangkat pembelajaran diunggah ke dalam sistem yang disiapkan oleh BPPP dengan nama file: Perangkat Pembelajaran _Nama mahasiswa_NIM.\
B. Video Praktik Pembelajaran
Video praktik pembelajaran yang dinilai dalam UKPPPG adalah video yang dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan Modul Ajar yang sudah disusun dan diunggah pada laman yang telah disediakan;
b. direkam saat mengajar dengan durasi 2 JP (PAUD menyesuaikan) dibuat dalam format MP4;
c. gambar harus fokus, suara jelas, dan video stabil;
d. video harus menampilkan seluruh aktivitas pembelajaran;
e. tidak ada penambahan aksesoris (profil sekolah, profil peserta dsb) atau latar belakang musik;
f. video yang diunggah terdiri atas:
1) rekaman utuh selama 2 JP (tanpa editing) dengan nama file: Video utuh_Nama mahasiswa_NIM
2) rekaman video yang telah diedit berdurasi 20 – 30 menit, dengan memilih bagian-bagian penting dalam pembelajaran sesuai Modul Ajar. Penulisan nama file: Videoedit_Nama mahasiswa_NIM
g. ketentuan unggah file (perangkat pembelajaran)
1) disimpan di Drive masing-masing mahasiswa
2) ditautkan ke laman ujian kinerja yang telah disiapkan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan.
Ketentuan Pembuatan RPL serta Video Layanan Bimbingan Klasikal dan Konseling Individual
A. Ketentuan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling (RPLBK) yang terdiri dari RPLKI dan RPLBKal
Setiap peserta Uji Kinerja (UKin) program studi Bimbingan dan Konseling (BK) wajib menyusun Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI) dan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal) dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Peserta menyusun 1 RPL Konseling Individual dan 1 RPL Bimbingan Klasikal (berdurasi masing-masing 1 JP).
2. RPL dilengkapi hasil asesmen dan pengumpulan data lainnya yang diperlukan, dan media (jika diperlukan).
3. RPL yang diunggah untuk uji kinerja tidak boleh sama dengan yang digunakan pada saat PPL.
4. RPL diunggah ke dalam sistem menggunakan format PDF dengan nama file:
a. RPLKI_Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan layanan konseling individual, dan
b. RPLBKal_Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan layanan bimbingan klasikal.
B. Ketentuan Pembuatan Video Praktik Layanan Bimbingan Klasikal
Video praktik layanan bimbingan klasikal yang dinilai dalam UKPPPG adalah video yang dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dibuat berdasarkan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) yang sudah disusun dan diunggah pada laman yang telah disediakan.;
2. direkam saat memberikan layanan bimbingan klasikal dengan durasi 1 JP.;
3. dibuat dalam format MP4;
4. gambar harus fokus, suara jelas, dan video stabil;
5. video harus menampilkan seluruh aktivitas layanan;
6. tidak ada penambahan aksesoris (profil sekolah, profil mahasiswa, dsb) atau latar belakang musik;
7. Video yang diunggah terdiri atas:
a. rekaman utuh selama 1 JP (tanpa editing) dengan nama file: Video utuh_Nama mahasiswa_NIM.
b. rekaman video yang telah di edit berdurasi 20 – 30 menit, dengan memilih bagian-bagian penting dalam Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL). Penulisan nama file: Videoedit_Nama mahasiswa_NIM.
C. Ketentuan Pembuatan Video Layanan Konseling Individual
Setiap peserta UKin prodi Bimbingan dan Konseling wajib membuat video praktik layanan konseling individual dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta melakukan praktik layanan konseling individual dengan seorang peserta didik sebagai konseli.
2. Peserta merekam praktik layanan konseling invidual dalam rekaman audio-visual (video) sesuai dengan kode etik bimbingan dan konseling, identitas konseli harus disamarkan sehingga wajah konseli tidak boleh terlihat jelas (misal tampak samping), namun wajah konselor harus terlihat jelas dan penuh. Selain itu, perekaman harus mendapatkan ijin dari konseli dan orangtua konseli yang dibuktikan dengan surat ijin tertulis (inform consent).
3. . Video pelaksanaan layanan konseling individual wajib menampilkan aktivitas layanan secara lengkap meliputi: kegiatan awal, inti, dan penutup.
4. Peserta dapat menyertakan pengantar video berupa penjelasan profil peserta/sekolah dalam video berdurasi maksimal 1 menit.
5. Video praktik layanan konseling individual berdurasi 30 menit.
6. Video praktik layanan konseling individual tidak perlu menggunakan backsound atau musik pengiring.
7. File video pelaksanaan layanan konseling individual disimpan dengan nama file VideoKI_Nama Mahasiswa_NIM dan menggunakan format mp4.
D. Ketentuan Unggah File (Perangkat pembelajaran/layanan)
Berikut adalah ketentuan dalam mengunggah file.
1. File Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) dan Video layanan bimbingan klasikal dan konseling individual diunggah pada drive masing-masing mahasiswa.
2. Peserta harus memastikan bahwa tautan/link video dapat diakses oleh penguji.
3. Tautan drive disematkan ke laman ujian kinerja yang disiapkan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan.
Surat Edaran Pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Surat Edaran Pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan