Edaran Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Tahun 2024
Edaran Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Tahun 2024
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Ditjen GTK Nomor : B-884.2/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/08/2024 tertanggal 8 Agustus 2024 tentang Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Tahun Anggaran 2024.
Di dalam Surat Edaran diinformasikan bahwa dalam rangka Optimalisasi Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) Tahun Anggaran 2024, disampaikan hal sebagai berikut.
Dana BOS madrasah swasta dan BOP RA untuk alokasi tahap II mengalami Automatic Adjustment (pencadangan anggaran) sebesar Rp. 89.246.787.000,- untuk BOP RA dan Rp 2.517.108.300.000,- untuk BOS Madrasah.
1. Rincian Automatic Adjustment sebagai berikut.
2. Sesuai data pada tabel diatas maka :
a. Total alokasi tahap II yang dapat disalurkan (tidak terkena blokir) sebesar Rp.317.197.113.000,- (BOP RA) dan Rp. 1.575.317.410.860,- (BOS Madrasah);
b. Anggaran tahap II yang masih terblokir (berstatus Automatic Adjustment) sebesar Rp. 89.246.787.000,- (BOP RA) dan Rp 2.517.108.300.000,- (BOS Madrasah);
c. Anggaran berstatus Automatic Adjustment adalah blokir sementara;
d. Penyaluran Anggaran yang berstatus Automatic Adjustment akan diinformasikan lebih lanjut.
3. Rincian alokasi tahap II per lembaga dapat dilihat pada Portal BOP RA Kemenag: https://bos.kemenag.go.id dan Aplikasi eRKAM https://erkam.kemenag.go.id/
4. Menginformasikan kepada semua penerima BOS/BOP RA TA 2024 bahwa kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan BOS/BOP RA Tahap II TA 2024, berkas yang diunggah adalah sebagai berikut:
a. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Tahun 2024 atau LPJ Tahap II Tahun 2023 (Bagi lembaga/satuan pendidikan yang tidak menerima BOS atau BOP RA Tahap I Tahun 2024).
b. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB).
c. Surat permohonan pencairan dengan nominal sesuai dengan nominal Tahap II pada akun lembaga.
d. Kwitansi Penerimaan Bantuan Tahap II.
5. Menginformasikan bahwa Pengajuan Tahap II akan dibatasi maksimal sampai dengan Oktober 2024, yang akan dibagi menjadi :
a. Batch 1 : Pengajuan : 13 s.d. 21 Agustus 2024; Verifikasi : 13 s.d. 23 Agustus 2024
b. Batch 2 : Pengajuan : 30 Agustus s.d. 8 September 2024; Verifikasi : 30 Agustus s.d. 10 September 2024
c. Batch 3 : Pengajuan : 15 s.d. 22 September 2024; Verifikasi : 15 s.d. 24 September 2024
d. Batch 4 : Pengajuan : 01 s.d. 09 Oktober 2024; Verifikasi : 1 s.d. 11 Oktober 2024
6. Menginstruksikan kepada Tim BOS Kanwil Provinsi/TIP dan Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota/TIK untuk melakukan verifikasi atas dokumen yang diunggah oleh madrasah dengan ketentuan:
a. Jenjang RA, MI dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota;
b. Jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Kanwil Provinsi.
7. Tim BOS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan monitoring dan supervisi atas proses penyaluran tahap II dan melakukan koordinasi dengan Tim BOS Pusat.
8. Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2024 ini dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB:
a. layanan Madrasah Digital Care melalui:
https://madrasahreform.kemenag.go.id
b. email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id
c. whatsapp official MDC: 081119686999 (chat whatsapp only).
Surat Edaran Ditjen GTK tentang Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Edaran Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Tahun 2024"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan