Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kemenag
Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kemenag
Kementerian Agama RI telah menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Agama.
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi PNS pada Kemenag diterbitkan untuk meningkatkan tertib administrasi, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, sehingga perlu diterbitkan pedoman.
Diktum KESATU Pedoman Mutasi PNS pada Kementerian Agama menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Inspektur Jenderal, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Biro dan Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan/
Diktum KEDUA Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama menyatakan bahwa mutasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi :
a. penetapan dalam jabatan manajerial administrator;
b. pertimbangan penetapan dalam jabatan manajerial pengawas;
c. pindah PNS dalam Kementerian Agama;
d. pindah antarinstasi bagi PNS di luar Kementerian Agama yang mengajukan mutasi ke dalam Kementerian Agama;
e. pindah antarinstansi bagi PNS di luar Kementerian Agama yang mengajukan mutasi ke dalam Kementerian Agama;
f. penugasan PNS Kementerian Agama;
g. penetapan dalam Jabatan Fungsional; dan
g. pencantuman gelar pendidikan.
Diktum KETIGA Pedoman Mutasi PNS Kementerian Agama menyatakan bahwa mutasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupaka bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEEMPAT Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Kemenag menyatakan bahwa proses mutasi sebagaimana dimaksud dalam DIktum KETIGA berlaku ketentuan :
a. Daya PNS yang diusulkan mutasi pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) wajib dalam kondisi terkini dan valid; dan
b. Pejabat yang berwenang menetapkan mutasi tidak menindaklajuti usul dan tidak menetapkan keputusan mutasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.
Diktum KELIMA Pedoman Mutasi PNS pada Kementerian Agama menyatakan bahwa pelaksanaan pengambilan sumpah/janji PNS yang telah ditetapkan dalam jabatan manajerial administrator dan jabatan manajerial pengawas dilaporkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
Diktum KEENAM Pedoman Mutasi PNS pada Kemenag menyatakan bahwa pada saat Keputusan ini mulai berlaku :
a. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengusulan Penetapan Administrator dan Pengusulan Persetujuan Penetapan Pengawas di Lingkungan Kementerian Agama;
b. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pindah Tugas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama; dan
c. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SE.2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Lingkungan Kementerian Agama;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KETUJUH Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca : Edaran Kemenag tentang Disiplin ASN Pada Kemenag
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Agama selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kemenag"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan