Jadwal Pencairan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Kemenag Tahap 2 Tahun 2024
Jadwal Pencairan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Kemenag Tahap 2 Tahun 2024
Kementerian Agama secara resmi telah mengumumkan jadwal pencairan tunjangan insentif guru bukan PNS (GBPNS) Kemenag tahap 2 tahun 2024.
Pengumuman jadwal pencairan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Kementerian Agama Tahap 2 Tahun 2024 tersebut sudah disampaikan sejak akhir bulan Juli lalu.
Guru calon penerima tunjangan insentif GBPNS adalah yang telah mengajukan diri pada laman SIMPATIKA dan telah memenuhi ketentuan persyaratan.
Adapun kriteria guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif adalah sebagai berikut.
1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB, atau SMK di bawah naungan Kemenag.
2. Guru PAI non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru 3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) 4. Belum memasuki usia pensiun.
Jumlah insentif yang akan diterima oleh para guru cukup besar, yautu mencapai Rp 1,4 Juta per semester. Sesuai juknis yang telah diatur lewat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7078 tahun 2023, masing-masing guru akan menerima insentif sebesar Rp 250.000 per bulan dan dicairkan per semester.
Guru madrasah yang berhak menerima tunjangan juga tidak boleh merangkap jabatan baik di lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.
Selain itu juga harus memenuhi beban kerja minimal yakni 6 jam tatap muka pada satminkalnya dan juga insentif GBPNS diberikan kepada guru madrasah/PAI yang bukan penerima tunjangan sertifikasi.
Bagi guru yang telah dinyatakan layak bayar pada laman SIMPATIKA, akan mendapatkan notifikasi dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.
Daerah Penerima Insentif GBPNS Tahap 2
Berikut ini daftar daerah yang akan menerima insentif GBPNS tahap 2 tahun 2024.
1. Provinsi Jambi
2. Provinsi Kepulauan Riau
3. Provinsi Bengkulu
4. Provinsi Sumatra Barat
5. Provinsi Sumatra Utara
6. Provinsi Riau
7. Provinsi Sumatra Selatan
8. Provinsi Bangka Belitung
9. Provinsi Papua
10. Provinsi Papua Barat
11. Provinsi Papua Selatan
12. Provinsi Lampung
13. Provinsi Papua Tengah
14. Provinsi Papua Pegunungan
15. Provinsi Papua Barat Daya
Bagi guru yang telah menerima notifikasi pada layanan SIMPATIKA dapat melakukan cek saldo rekening secara berkala untuk mengetahui pencairan insentif GBPNS tahap 2.
Baca : Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kemenag
@Salam Website Nasty
0 Response to "Jadwal Pencairan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Kemenag Tahap 2 Tahun 2024"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan