Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024
Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024
Berikut ini adalah mekanisme seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024.
Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS 2024 secara khusus diatur di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapatan tujuan strategi nasional, membutuhkan penamabahn pegawai Aparatus Sipil Negara;
b. bahwa untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara yang dinamis, perlu disusun pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan mengenai pelaksanaan pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Jenis Kebutuhan
Disampaikan di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 bahwa jenis penetapan kebutuhan pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dibagi menjadi penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus.
Penetapan kebutuhan PNS di Instansi Pemerintah tersebut dialokasikan bagi setiap wara negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Persyaratan
Dinyatakan di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024 bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahuin pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang dipersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; atau
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Ketentuan usia pelamar dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut :
1. Dokter dan dokter giri dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
2. Dokter pendidik klinis; dan
3. Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan dokter.
Pelamar yang melamar pada ketiga jabatan tersebut, batas usia paling tinggi adalah 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
Penetapan Kebutuhan Khusus
Dinyatakan di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024 bahwa penetapan kebutuhan khusus di Instansi Pusat dialokasikan bagi :
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian/Cumlaude”;
2. Penyandang Disabilitas;
3. Diaspora;
4. Pura/Putri Papua; dan
5. Putra/Putri Kalimantan.
Penetapan kebutuhan khusus di Instansi Pusat tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara.
Penetapan kebutuhan khusus di Instansi Daerah dialokasikan bagi :
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian/Cumlaude”;
2. Penyandang Disabilitas;
3. Diaspora; dan
4. Putra/Putri Daerah Tertinggal.
BACA JUGA :
- Ketentuan Nilai Ambang Batas SKD Tes CPNS 2024
- Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN
- Mekanisme seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun 2024
- Jadwal Seleksi CPNS 2024 Terbaru, Resmi dari BKN
- Ketentuan Penggunaan Nilai SKD 2023 pada Seleksi CPNS 2024
- Ketentuan Persyaratan STR Seleksi CASN JF Kesehatan 2024
- Syarat Kualifikasi Pendidikan dan STR CASN JF Kesehatan 2024
Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024
@Salam Website Nasty
0 Response to "Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan