INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Edaran Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima Dana BOSP TA 2025

Website Nasty Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen), Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Ditjen PAUD Dikdasmen Nomor 7479/C/PR.04.01/2024 tertanggal 25 September 2025 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima Dana BOSP Tahun Anggaran 2025.

Berikut ini isi Surat Edaran Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima Dana BOSP Tahun Anggaran 2025.

Yth.

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia

Dalam rangka mendukung perencanaan dan penganggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025, yang mengacu pada:

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah; dan

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP sebagaimana telah diubah pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima Dana BOSP Tahun Anggaran 2025
Edan Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima Dana BOSP Tahun Anggaran 2025

Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kebijakan

  • Kemendikbudristek memiliki objektif dalam meningkatkan pengelolaan Dana BOSP yang lebih efisien dan akuntabel melalui perencanaan satuan pendidikan yang dilakukan pada tahun sebelumnya yang bertujuan untuk pencatatan perencanaan satuan pendidikan pada perencanaan daerah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan.
  • Data perencanaan satuan pendidikan sebagaimana butir 1 (satu) selanjutnya akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
  • Perencanaan satuan pendidikan yang sesuai kebutuhan dilakukan berdasarkan Rapor Pendidikan.
  • Satuan biaya majemuk pada satuan pendidikan yang berada di Daerah Khusus mengalami peningkatan untuk menekan kesenjangan biaya pendidikan antar satuan pendidikan.

2. Data

  • Data satuan biaya Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2025 sebagaimana pada Lampiran huruf a, b, dan c.
  • Data rekapitulasi alokasi dana dan jumlah calon penerima Dana Dana BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2025 per wilayah kewenangan sebagaimana pada Lampiran huruf d.
  • Data rincian alokasi dana dan calon penerima Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler per satuan pendidikan dapat dilihat pada laman https://markas.kemdikbud.go.id.
  • Data sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3 merupakan Data Sementara yang selanjutnya akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara resmi.
  • Penetapan calon penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2025 dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada angka 4 hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi seluruh persyaratan penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon dengan hormat agar Saudara dapat:

1. menginformasikan ke satuan pendidikan negeri dan swasta sesuai dengan kewenangannya terkait dengan Data Sementara alokasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025 yang dapat dilihat pada ARKAS masing-masing satuan pendidikan;

2. mendorong dan memastikan satuan pendidikan negeri dan swasta untuk mempercepat penyusunan rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (RKAS) Tahun Anggaran 2025 pada tahun sebelumnya (T-1);

3. melakukan penelaahan dan pengesahan RKAS Tahun Anggaran 2025 pada tahun sebelumnya;

4. melakukan pembinaan dan pengawasan dalam perencanaan dan anggaran satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Demikian disampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


Baca : Surat Edaran Perubahan Linimasa UKPPPG Guru Tertentu Periode 3


Surat Edaran Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima Dana BOSP Tahun Anggaran 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Edaran Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima Dana BOSP TA 2025"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan