Juknis Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) PAI Tahun 2024
Website Nasty Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Sumatif Akhir Jenjang atau PSAJ mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti Tahun 2024.
Juknis Asesmen Sumatif Akhir Jenjang PAI Tahun 2024 ini diterbitkan untuk memberikan arah kepada guru-guru PAI untuk lebih fokus melakukan asesmen aspek penguasaan praktik dan sikap beragama peserta didik.
Langkah ini sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa peserta didik muslim memiliki kesiapan menjalankan kewajiban agama yang mendasar secara personal (fardu ain).
Petunjuk Teknis PSAJ PAI Tahun 2024 ini mengatur hal-hal prinsip dalam melaksanakan asesmen yang harus diperhatikan guru PAI. Adapun teknis implementasinya diserahkan kepada para guru PAI sesuai kewenangannya untuk berkolaborasi dengan semua pihak.
Juknis Asesmen Sumatif Akhir Jenjang mata pelajaran PAI dan BP ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 242 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada PAUD/TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMALB/SMK.
Petunjuk teknis ini diterbitkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan dan penyiapan instrumen asesmen sumatif akhir jenjang mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada PAUD/TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMALB/SMK.
Di dalam Keputusan Dirjen Pendis tersebut disampaikan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sesuai tugas dan fungsinya dapat melaksanakan asesmen sumatif akhir jenjang kepada peserta didik untuk menilai pencapaian hasil belajar dan Standar Kompetensi Lulusan.
Asesmen sumatif akhir jenjang atau PSAJ mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti menjadi pertimbangan kelulusan peserta didik.
Teknik asesmen sumatif Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada PAUD/TK diserahkan kepada guru PAI pada PAUD/TK dengan memperhatikan asas, prinsip dan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Asesmen sumatif PAI dan BP pada PAUD/TK dilakukan untuk melihat ketercapaian profil peserta didik PAUD/TK, pertimbangan program transisi ke SD/SDLB, dan tidak menjadi pertimbangan kelulusan;
Pelaksanaan asesmen sumatif akhir jenjang mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) diserahkan kepada guru Pendidikan Agama Islam pada satuan pendidikan khusus dengan menyesuaikan ragam disabilitasnya.
Teknik dan Bobot Asesmen
Asesmen sumatif akhir jenjang mata pelajaran PAI dan BP bagi peserta didik menggunakan beberapa teknik sesuai dengan tujuan dan kompetensi yang akan diukur.
Contoh teknik asesmen dan bobot yang digunakan sebagai berikut.
Guru dapat mengembangkan teknik asesmen lain dan menentukan komposisi bobot sepanjang dapat mengukur ketercapaian tujuan asesmen.
Ketentuan Umum Penyusunan Instrumen Asesmen
Asesmen sumatif akhir jenjang peserta didik harus memperhatikan keselarasan dengan tujuan pembelajaran mata pelajaran PAI dan BP yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, dalam menyusun instrumen asesmen harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Instrumen asesmen harus jelas mengukur ketercapaian tujuan pembelajaran yang telah ditentukan. Oleh karena itu, guru sesuai kewenangannya perlu menyusun kisi-kisi instrumen asesmen.
2. Kisi-kisi instrumen asesmen mengacu kepada pembiasaan akhlak dan kurikulum PAI dan BP yang berlaku di satuan pendidikan, sehingga memungkinkan antar sekolah berbeda cakupan kompetensi, materi, teknik, dan bentuk instrumen asesmennya.
3. Guru memetakan kompetensi mata pelajaran PAI dan BP secara proporsional dengan mempertimbangkan urgensi, kontinuitas, relevansi, dan keterpakaian kompetensi dalam kehidupan sehari-hari.
a. Urgensi kompetensi/materi adalah kompetensi terkait hal yang sangat penting untuk dikuasai peserta didik, jika tidak dikuasai akan mengganggu implementasi kewajiban beragamanya dalam kehidupan sehari-hari.
b. Kontinuitas kompetensi adalah ketercapaian kompetensi PAI dan BP yang menjadi prasyarat untuk mencapai kompetensi berikutnya.
c. Relevansi adalah materi PAI dan BP yang terkait langsung dengan kehidupan sehari-hari peserta didik.
d. Keterpakaian kompetensi adalah kompetensi materi yang setiap hari digunakan/dilakukan peserta didik untuk menjalankan kewajiban agamanya sehari-hari.
4. Instrumen asesmen tidak boleh berpotensi menimbulkan masalah di masyarakat. Oleh karena itu instrumen asesmen tidak boleh mengandung antara lain,
a. Bias gender, yaitu marginalisasi, subordinasi, stereotipe, kekerasan, dan beban ganda;
b. Bias bisnis atau mencantumkan merek dagang tertentu;
c. Perbedaan/khilafiah yang sensitif di kalangan masyarakat yang sekiranya menimbulkan kegaduhan;
d. Kontra terhadap komitmen kebangsaan, bertentangan dengan Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika; dan
e. Unsur SARAPEK (Suku, Agama, Ras, Antargolongan, Politik, Erotis dan Kekerasan) serta konten lain yang berpotensi menimbulkan masalah di masyarakat.
5. Kisi-kisi dan instrumen asesmen sumatif akhir jenjang dikembangkan sendiri oleh guru PAI pada sekolah yang bersangkutan. Namun dalam kondisi tertentu (misalnya keterbatasan SDM) instrumen dapat dikembangkan kolaboratif bersama komunitas KKG PAI atau MGMP PAI dengan pendampingan pengawas PAI sepanjang tetap menjaga ketentuan umum asesmen ini.
6. Guru dalam menyusun instrumen asesmen harus memperhatikan prinsip, prosedur, kaidah dan tata aturan penyusunan instrumen asesmen yang digunakan.
Prosedur Penyusunan Instrumen Asesmen
Penyusunan instrumen asesmen berdasarkan prosedur yang sesuai dengan teknik asesmen dalam mengukur proses dan hasil belajar meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Di dalam konteks PAI dan BP, asesmen dilakukan untuk mengukur sikap beragama dan berakhlak mulia, pemahaman materi PAI dan BP, dan praktik beragama.
Adapun prosedur yang dimaksud sebagai berikut.
1. Asesmen Sikap
Asesmen sikap dilakukan dengan pengamatan (observasi), jurnal, penilaian diri, dan penilaian antar teman. Langkah-langkah perencanaan asesmen sikap, antara lain sebagai berikut.
a. Menentukan sikap yang akan diamati di sekolah mengacu pada kompetensi yang harus dikuasai.
b. Menentukan indikator sikap yang akan diamati.
c. Menyusun format asesmen sikap.
Instrumen penilaian diri dan penilaian antar teman dapat menggunakan angket ataupun skala sikap. Sedangkan penilaian jurnal menggunakan lembar catatan anekdot.
2. Asesmen Pengetahuan
Asesmen pengetahuan peserta didik dilakukan melalui tes, baik tes tulis maupun lisan. Tes tertulis adalah tes yang soal dan jawabannya diberikan dalam bentuk tulisan.
Bentuk soal tes tertulis meliputi soal pilihan ganda, soal pilihan ganda kompleks, soal isian jawaban singkat, soal benar-salah, soal menjodohkan, dan soal uraian.
Sebagian soal disusun untuk mengukur kemampuan berfikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS) berbasis literasi. Soal HOTS berbasis literasi ditandai dengan adanya stimulus (berupa teks, wacana, atau infografis) sebelum disajikan soal.
Adanya stimulus yang mengawali setiap soal, merupakan penciri dari soal-soal asesmen nasional sehingga diharapkan dapat memicu tumbuhnya budaya membaca atau literat di kalangan siswa. Di dalam konteks PAI dan BP, asesmen pengetahuan lebih diarahkan untuk pengukuran terhadap pemahaman materi PAI dan BP.
Penyusunan instrumen tes, secara ideal mengikuti langkah-langkah berikut.
a. Penentuan tujuan;
b. Penyusunan kisi-kisi;
c. Penulisan soal;
d. Telaah soal; dan
e. Revisi.
3. Asesmen Keterampilan
Asesmen keterampilan dilakukan dengan praktik (performance) yang bertujuan mengukur kemampuan Al-Qur’an peserta didik dan praktik ibadah.
Asesmen sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada mata pelajaran PAI dan BP juga dapat menggunakan portofolio. Jika peserta didik dapat menunjukkan bukti sertifikat atau penghargaan yang relevan dengan kompetensi yang dimiliki, maka dapat dianggap berkompeten baik dalam sikap, pengetahuan, maupun keterampilan.
Dokumen portofolio dapat berupa penghargaan, sertifikat, atau bukti lain dari prestasi dan keikutsertaan peserta didik dalam perlombaan atau kegiatan bermakna lain.
Pada akhir periode portofolio tersebut dinilai oleh pendidik bersama-sama dengan peserta didik dan selanjutnya diserahkan kepada pendidik pada kelas berikutnya dan dilaporkan kepada orangtua sebagai bukti autentik perkembangan peserta didik.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dijadikan panduan dalam penggunaan asesmen portofolio di sekolah adalah sebagai berikut.
1. Karya asli peserta didik.
2. Saling percaya antara pendidik dan peserta didik.
3. Kerahasiaan bersama antara pendidik dan peserta didik.
4. Milik bersama antara peserta didik dan pendidik.
5. Kepuasan pada diri peserta didik.
6. Kesesuaian dengan kompetensi dalam kurikulum.
7. Asesmen proses dan hasil.
8. Asesmen yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran.
Bentuk portofolio
1. File folder yang bisa digunakan untuk menyimpan berbagai hasil karya terkait dengan produk seni (gambar, kerajinan tangan, dan sebagainya).
2. Album berisi foto, video, dan audio.
3. Stopmap berisi tugas-tugas imla/dikte dan tulisan (karangan, catatan) dan sebagainya.
Asesmen dengan portofolio ini hanya sebagai contoh, dan guru dapat mengembangkan teknik asesmen lain yang relevan dengan kompetensi yang ingin dinilai.
Pengolahan Hasil Asesmen
Pengolahan hasil asesmen dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif dan/atau kualitatif terhadap data hasil pelaksanaan asesmen yang berupa angka dan/atau deskripsi.
Hasil asesmen peserta didik dibandingkan kriteria atau kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik. Dengan demikian, guru dapat mengidentifikasi tingkat ketercapaian kompetensi peserta didik yang pada gilirannya akan menjadi pertimbangan dalam kelulusan peserta didik pada jenjang tertentu.
Guru PAI diharapkan dapat mengolah data yang menghasilkan gambaran performa peserta didik secara autentik sebagai bahan laporan yang bermakna.
Pelaporan Hasil Asesmen
Sebagai wujud profesionalitas sebagai seorang guru, guru PAI harus membuat laporan hasil asesmen peserta didik terhadap pencapaian kompetensi yang telah ditentukan. Pelaporan hasil asesmen dituangkan dalam bentuk laporan tingkat pencapaian hasil belajar yang disusun berdasarkan pengolahan hasil asesmen.
Laporan hasil belajar paling sedikit memuat informasi mengenai pencapaian hasil belajar peserta didik terhadap kompetensi yang harus dikuasai pada mata pelajaran PAI dan BP, baik sikap keberagamaan peserta didik, keterampilan, maupun penguasaan pengetahuan agama Islamnya.
Juknis Asesmen Sumatif Akhir Jenjang mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini
@Salam Website Nasty
0 Response to "Juknis Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) PAI Tahun 2024"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan