Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses PAUD Dikdasmen
Website Nasty Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidik Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidik Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses PAUD SD SMP SMA SMK diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762).
5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).
Ketentuan Umum
Berikut ini beberapa ketentuan umum di dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidik Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
1. Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
3. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
4. Satuan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.
Standar Proses meliputi:
1. perencanaan pembelajaran;
2. pelaksanaan pembelajaran; dan
3. penilaian proses pembelajaran.
Peserta Didik sebagaimana dimaksud terdiri atas Peserta Didik pada:
1. pendidikan anak usia dini;
2. pendidikan dasar;
3. pendidikan menengah;
4. pendidikan kesetaraan; dan
5. pendidikan khusus.
Komponen Standar Proses
Sesuai Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada PAUD Dikdasmen disampaikan bahwa Standar Proses meliputi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran; dan penilaian proses pembelajaran.
1. Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan:
a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
Perencanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik. Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas, dan sederhana.
Dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel merupakan dokumen yang tidak terikat pada bentuk tertentu dan dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran.
Dokumen perencanaan pembelajaran yang jelas merupakan dokumen yang mudah dipahami. Sedangkan dokumen perencanaan pembelajaran yang sederhana adalah dokumen yang berisi hal pokok dan penting sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran.
Dokumen perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:
a. tujuan pembelajaran;
b. langkah atau kegiatan pembelajaran; dan
c. penilaian atau asesmen pembelajaran.
2. Pelaksanaan Pembelajaran
Disampaikan di dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidik Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bahwa pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang:
a. interaktif;
b. inspiratif;
c. menyenangkan;
d. menantang;
e. memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan
f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi. Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang interaktif dirancang untuk memfasilitasi interaksi yang sistematis dan produktif antara Pendidik dengan Peserta Didik, sesama Peserta Didik, dan antara Peserta Didik dengan materi belajar.
Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menyenangkan dirancang agar Peserta Didik mengalami proses belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi positif.
Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menantang dirancang untuk mendorong Peserta Didik terus meningkatkan kompetensinya melalui tugas dan aktivitas dengan tingkat kesulitan yang tepat.
Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif paling sedikit dilakukan dengan cara:
a. membangun suasana belajar yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk berani mengemukakan pendapat dan bereksperimen; dan
b. melibatkan Peserta Didik dalam menyusun rencana belajar, menetapkan target individu dan/atau kelompok, dan turut memonitor pencapaian hasil belajar.
Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik paling sedikit dilakukan dengan cara:
a. memberi kesempatan bagi Peserta Didik untuk mengembangkan dan mengomunikasikan gagasan baru;
b. membiasakan Peserta Didik untuk mampu mengatur dirinya dalam proses belajar;
c. menciptakan suasana pembelajaran yang memberikan kesempatan bagi Peserta Didik untuk mengaktualisasikan diri; dan
d. mengapresiasi bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki oleh Peserta Didik.
Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan keteladanan dilakukan dengan berperilaku luhur pada kehidupan sehari-hari.
Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan pendampingan dilakukan dengan memberi tantangan, dukungan, dan bimbingan bagi Peserta Didik dalam proses belajar.
3. Penilaian Proses Pembelajaran
Di dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidik Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dinyatakan bahwa penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Penilaian proses pembelajaran dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan.
Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan cara:
a. refleksi diri terhadap pelaksanaan perencanaan dan proses pembelajaran; dan
b. refleksi diri terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh sesama Pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik.
Selain dilaksanakan oleh Pendidik yang bersangkutan, penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh:
a. sesama Pendidik;
b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
c. Peserta Didik.'
Salinan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidik Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses PAUD Dikdasmen"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan