Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Website Nasty Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikbudristek telah menetapkan Keputusan Dirjen GTK, Kemendikbudristek Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Keputusan Dirjen GTK, Kemendikbudristek tentang Juknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik;
b. bahwa dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah diperlukan aturan teknis terkait tata cara pelaksanaan seleksi dan pengangkatan, pemberhentian, serta pemantauan dan evaluasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Keputusan Dirjen GTK, Kemendikbudristek Nomod 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
5. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1343);
6. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 359);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 526);
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1427);
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 608) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 494).
Diktum KESATU | : | Menetapkan petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah yang selanjutnya disebut petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. |
Diktum KEDUA | : | Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi kementerian, pejabat pembina kepegawaian daerah, dinas pendidikan, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan pihak lain yang terkait dan berkepentingan dalam pelaksanaan penugasan guru sebagai kepala sekolah. |
Diktum KETIGA | : | Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi: 1. pengangkatan kepala sekolah; 2. pemberhentian kepala sekolah; 3. penugasan kepala sekolah pada sekolah Indonesia di luar negeri; dan 4. pemantauan dan evaluasi. |
Diktum KEEMPAT | : | Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Tujuan
Petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah ini bertujuan sebagai pedoman untuk:
1) menyelenggarakan seleksi dan pengangkatan kepala sekolah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) mengoptimalkan pemanfaatan sistem informasi pengangkatan kepala sekolah;
3) melakukan pemberhentian kepala sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) melakukan penyiapan calon dan penugasan kepala sekolah pada sekolah Indonesia di luar negeri (SILN); dan
5) melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Pengertian
Berikut adalah beberapa pengertian di dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
1) Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.
2) Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3) Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4) Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
6) Dinas Pendidikan adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan pada daerah tingkat provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota.
7) Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
8) Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
9) Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
10) Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
11) Direktorat adalah direktorat yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang Kepala Sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan.
12) Direktur adalah direktur yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang Kepala Sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan.
13) Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang selanjutnya disingkat SPKSPS adalah sistem informasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal untuk digunakan Pemerintah Daerah dalam melakukan pemetaan kebutuhan, seleksi calon, dan pengangkatan Kepala Sekolah dan pengawas sekolah, yang memenuhi persyaratan dan terintegrasi dengan sistem informasi yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain yang relevan.
Sistem Informasi
Dinyatakan dalam Juknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah bahwa Direktorat Jenderal menyediakan dukungan sistem informasi pengangkatan kepala sekolah untuk memudahkan pejabat pembina kepegawaian dalam melakukan penugasan guru sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan secara efisien, efektif, akurat, transparan, dan akuntabel. Sistem informasi tersebut terintegrasi dengan sistem informasi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian negara.
Pengintegrasian sistem informasi tersebut bertujuan untuk mempercepat penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian negara dan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pemanfaatan sistem informasi pengangkatan kepala sekolah dikecualikan bagi penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan penugasan guru sebagai kepala sekolah pada SILN.
Persyaratan Guru yang Ditugaskan Sebagai Kepala Sekolah
1) Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah
Guru PNS yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah;
d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
e. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
f. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
g. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
h. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala
Guru PPPK yang diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota harus persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah;
d. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama;
e. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
f. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
g. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
h. tidak pernah dikenai hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala
Syarat kepemilikan sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah bagi Guru PNS dan Guru PPPK sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat dikecualikan, dalam kondisi:
a. Pemerintah Daerah mengalami kekurangan persediaan bakal calon Kepala Sekolah karena jumlah kebutuhan Kepala Sekolah melebihi jumlah persediaan Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah; dan/atau
b. Pemerintah Daerah mengalami kekurangan peserta seleksi Kepala Sekolah dikarenakan adanya Guru yang memenuhi syarat namun tidak mengikuti seleksi Kepala Sekolah yang
Pada kondisi sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, Dinas Pendidikan dapat mengundang Guru yang belum memiliki sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah untuk mengikuti seleksi Kepala Sekolah sesuai mekanisme yang diatur lebih lanjut pada bagian proses seleksi Kepala Sekolah dalam bab ini.
2) Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat
Guru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah oleh pimpinan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah;
c. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
d. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
e. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
f. tidak pernah dikenai hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
h. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala
Masa Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
1) Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
Masa penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah adalah 4 (empat) tahun untuk satu periode jabatan, dan dapat diperpanjang penugasannya sampai dengan maksimal 4 (empat) periode jabatan atau 16 (enam belas) tahun sesuai dengan mekanisme yang diatur pada bagian ‘Penugasan Kembali sebagai Kepala Sekolah untuk Periode Lanjutan’.
Kepala Sekolah menjalankan masa penugasan pada satuan administrasi pangkal (satminkal) yang sama paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun. Kepala Sekolah tidak dapat dirotasi sebagai Kepala Sekolah pada satminkal lain sebelum masa penugasan 2 (dua) tahun terlampaui. Ketentuan minimal masa penugasan tersebut berlaku juga bagi penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada daerah khusus.
Dalam hal Kepala Sekolah diangkat dari Guru yang belum memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah, masa penugasan dibatasi sampai dengan tersedianya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
Masa penugasan dimaksud berlaku paling lama 1 (satu) periode jabatan atau 4 (empat) tahun. Untuk mengetahui ketersediaan bakal calon Kepala Sekolah yang memiliki sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan melakukan pengecekan ketersediaan dan/atau kebutuhan bakal calon Kepala Sekolah secara berkala melalui SPKSPS.
Pembatasan masa penugasan bagi Kepala Sekolah yang belum memiliki sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah dimaksud tidak berlaku apabila Kepala Sekolah yang bersangkutan telah memiliki sertifikat Guru Penggerak sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam hal Kepala Sekolah belum memiliki sertifikat Guru Penggerak atau STTPP Calon Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan memprioritaskan Kepala Sekolah yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan Guru Penggerak.
Dalam hal Guru yang memiliki STTPP Calon Kepala Sekolah atau sertifikat Guru Penggerak telah tersedia, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru yang bersangkutan sebagai Kepala Sekolah sesuai dengan mekanisme pengangkatan Kepala Sekolah.
2. Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat
Masa penugasan bagi Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan sesuai kesepakatan dengan pimpinan penyelenggara Satuan Pendidikan yang dituangkan dalam perjanjian kerja.
Baca : Buku Saku Kebijakan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Keputusan Dirjen GTK, Kemendikbudristek Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan