Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Relaksasi Pembayaran Honor Guru dan Tendik dari Dana BOSP yang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2026
Website Nasty Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Relaksasi Pembayaran Honor Guru dan Tendik dari Dana BOSP yang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2026.
Adapun isi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Relaksasi Pembayaran Honor Guru dan Tendik dari Dana BOSP yang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Gubernur; dan
2. Walikota/Bupati,
di seluruh Indonesia

1. Latar Belakang
Dalam rangka menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan serta memperhatikan kondisi fiskal Pemerintah Daerah yang belum sepenuhnya memungkinkan pengalokasian pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu melalui APBD secara optimal, diperlukan kebijakan relaksasi terbatas pada Tahun Anggaran 2026.
Relaksasi ini diberikan untuk memastikan tidak terjadinya gangguan layanan pendidikan, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan penguatan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penganggaran pendidikan.
2. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman pemberian relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan bagi ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (Kepmen Nomor 16 Tahun 2025), serta bertujuan untuk:
a. menjamin keberlangsungan proses pembelajaran; dan
b. memberikan kepastian administratif atas penggunaan Dana BOSP.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini mencakup:
a. ketentuan penggunaan Dana BOSP untuk komponen honor bagi ASN yang diangkat berdasarkan Kepmen Nomor 16 Tahun 2025;
b. kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pemerintah Daerah;
c. memfasilitasi satuan pendidikan dalam melakukan penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan;
d. menyampaikan laporan pemanfaatan Dana BOSP bagi pemerintah daerah yang mengusulkan relaksasi pada Tahun Anggaran 2025; dan
e. menjamin tidak terjadi pengurangan layanan pendidikan.
f. Permohonan
Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1) disampaikan melalui suratpengantar resmi yang ditandatangani oleh Kepala Daerah sesuai format yang dapat diunduhpada laman: https://ringkas.kemendikdasmen.go.id/usulanrelaksasihonor dan selanjutnyausulan permohonan disampaikan melalui formulir yang dapat diakses pada tautan yang sama.
g. Evaluasi
Dalam hal dipandang perlu, Kementerian dapat melakukan evaluasi secara berkala dan/atau sewaktu-waktu terhadap pelaksanaan kebijakan relaksasi ini untuk memastikan efektivitas, kepatuhan, dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Penutup
Relaksasi ini diberikan sebagai langkah transisi untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan pada Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Daerah wajib memanfaatkan kebijakan ini secara bertanggung jawab dan harus memperkuat komitmen penganggaran melalui APBD pada tahun berikutnya
BACA JUGA : Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tugas Belajar PNS di Lingkungan Kemendiktisaintek
UNDUH Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Relaksasi Pembayaran Honor Guru dan Tendik dari Dana BOSP yang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Relaksasi Pembayaran Honor Guru dan Tendik dari Dana BOSP yang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan