Keputusan Mendikbudristek Nomor 449/P/2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru
Website Nasty Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 449/P/2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru Pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Keputusan Mendikbudristek tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru Pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik.
Keputusan Mendikbudristek Nomor 449/P/2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru Pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kemendikbudristek diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 202l tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 146).
Diktum KESATU : Menetapkan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, meliputi:
a. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada taman kanak-kanak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
b. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
c. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah menengah pertama sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
d. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertilikat pendidik bagi guru pada sekolah menengah atas sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
e. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah menengah kejuruan sebagaimana tercantum daiam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; dan
f. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah luar biasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA : Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang relevan.
Diktum KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca : Surat Keputusan Bersama SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Keputusan Mendikbudristek Nomor 449/P/2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru Pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selengkapnya
@Salam Website Nasty
0 Response to "Keputusan Mendikbudristek Nomor 449/P/2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan